SAUMLAKI,N25NEWS.id-Jems Masela, adalah wartawan Biro N25NEWS.id, Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT),juga wakil pimpinan redaksi media Tifa Tanimbar, setelah mencermati laporan Polisi, yang dilaporkan oleh mantan orang nomor satu di jajaran pemerintah daerah yang berjuluk Duan Lolat itu, dia pun balik merespon dengan melaporkan balik terkait memberikan laporan dan keterangan palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal, 242 dan 220.
Jems menilai DR. Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH.MH, mantan Pj Bupati itu terkait sala satu pemberitaan yang adalah karya jurnalistik, tidak boleh dipidana, namun penyelesaian melalui Dewan Pers, telah menyalahi, juga diduga telah memberikan keterangan palsu secara sengaja, memberikan keterangan palsu yang sebagian atau seluruhnya, tidak benar, yang merugikan.
Berdasarkan laporan Mantan Pj Bupati ini, sebagaimana tertera dalam, laporan informasi nomor ; LI/169/XI/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 25 November 2024 ; dan surat perintah penyelidikan Nomor. SP.Lidik/435/XI/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 25 November 2024 sehubungan dengan rujukan diatas, Polres Kepulauan Tanimbar, sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, denga cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan, atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 45 (ayat 4), jo pasal 27A, undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE, pada pemberitaan online yang dimulai melalui media Tifa Tanimbar, kemudian didistribusikan pada WA group IKHLAS, pada tanggal 21 November 2024, yang dilaporkan oleh Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, DR Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH.MH, dengan terlapor saudara Elias J Masela, dan saudara Nikolas Bestimur.
Setelah mendapatkan undangan wawancara, klarifikasi perkara Nomor : B/I/RES.1.24./2025/Satreskrim. Dua wartwan tersebut mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar, memenuhi undangan wawancara, klarifikasi perkara tersebut. Herannya seorang Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, diduga tidak memahami tentang suatu karya jurnalistik.
Dikatakan Jems, sesungguhnya seseorang yang menjalankan tugasnya sebagai seorang public figure dapat seutuhnya memahami luas menjadi konsumsi public, serta paham terkait karya jurnalistik. Ditambahkannya, mantan Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar itu, diduga tak paham juga apa yang disebut sebagai Lex specialis. Diketahui Lex specialis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Asas ini disebut Lex specialis, tutur dia.
Jems Masela, mengaku heran pasalnya, sebagai seorang ASN yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, itu alergi kritik sehingga mengesampingkan dan diduga tidak mau tau tentang tugas jurnalis sebaga pilar ke empat di negara Republik Indonesia. Sehingga tidak adanya pertimbangan hukum yang baik untuk melaporkan wartwan atas karya jurnalistik. Sementara dengan jelas lex specialis adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa aturan yang khusus akan berlaku atas aturan yang lebih umum. Sehingga dalam konteks hukum Pers, UU Pers merupakan Lex specialis yang berlaku untuk media cetak dan online.
Dengan demikian, wartwan yang baru mengikuti jenjang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda, ini, telah melalui kajian hukum, terkait dengan profesi, melaporkan balik mantan Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, DR. Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH.MH, ke Polres Kepulauan Tanimbar, melalui surat laporan pengaduan kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar. Harapan Jems Masela, agar asas ‘equality before the law, yaitu semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didepan hukum, olehnya dia berharap laporan tersebut sedapat mungkin ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Reporter : JM