SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pembangunan Asrama Mahasiswa bagi mahasiswa asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berlokasi di Desa Poka dan Rumah Tiga Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon, untuk tahap pertama sudah rampung dan siap masuk.
Hal tersebut dikatakan oleh pihak PPTK,Ferdinand Malir ST,kepada N25NEWS.id,saat dikonfirmasi secara resmi,Senin (16/5/2022).
Dijelaskannya,pekerjaan tahap satu, adalah pekerjaan bangunan lantai satu, telah selesai, dan kondisi pekerjaan tahap satu ini, sudah layak dan bisa ditempati.Hal ini menepis salah satu pemberitaan media online bahwa pekerjaan asrama mahasiswa tersebut mangkrak.
“Jadi pemberitaan soal pekerjaan asrama mahasiswa itu mangkrak,mangkraknya dimana ?, sementara pekerjaan itu selesai untuk tahap satu, dengan fasilitas intalasi listrik, sumur bor/pompa, itu sudah semua, tinggal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, penyerahan ke mahasiswa untuk siap pakai,”ungkap Ferdinand.
“Sampai tingkat, penyerahan ke mahasiswa itu kan bukan, wewenang kami, tetapi itu kewenangan Pemerintah Daerah, karena itu bangunan telah masuk aset Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelas Ferdinand.
Untuk diketahui pembangunan Asrama Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di Ambon, dengan Nomor Kontrak : 600/08/, bersumber dari Anggaran DAU, Tahun, 2020, tanggal kontrak, 18 Juni 2020. Penyedia, CV. JOURDAN, dengan Nilai Kontrak ; Rp. 1.382.767.947. Mulai kerja, tanggal, 19 Juni 2020, lama kontrak, 150 hari kerja, selesai, tanggal, 14 November 2020, pemeliharaan, 6 bulan. PPTK, Ferdinand Malir, ST. Kepala Bidang Cipta Karya, Ridolf Taail, ST. MT, Pengawas, Agustinus Temmar, ST.
Lebih lanjut Ferdinand mengatakan,untuk pekerjaan tahap kedua pihaknya sementara menunggu.Pasalnya keterbatasan anggaran dikarenakan ada recofusing, akibat pandemi Covid-19.
Hal yang sama pun dikatakan Kepala Bidang Cipta Karya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ridolf Taail, ST.MT, menurutnya,pekerjaan bangunan asrama mahasiswa di Ambon,pihaknya telah membicarakannya sesuai kontrak, namun lebih dulu harus clear, biar tidak ada penilaian negatif, terkait pekerjaan tersebut.
“Pekerjaan asrama mahasiswa itu, hanya tahap satu dan itupun sudah rampung sesuai kontrak, jadi kalau ada yang mengatakan pekerjaan bangunan tersebut mangkrak, kami juga bingung, mangkraknya dimana ?,”kata Ridolf.
Dijlaskannya lagi bahwa untuk pekerjaan tahap kedua, itu belum, karena belum dianggarkan, dengan.Demikian, tidak mungkin dilanjutkan pekerjaan tahap kedua kalau belum ada anggarannya.Lalu bagaimana dibilang pekerjaannya mangkrak, sementara, pekerjaan tahap pertama sesuai kontrak, adalah pekerjaan tahap pertama.
“Jadi, pekerjaan bangunan tahap satu tersebut, telah selesai, lalu kemudian aset daerah telah input, tinggal saja penyerahan, dan penunjukan ke mahasiswa, untuk di kelola, serta ditempati, jika nanti dianggarkan lagi, untuk tahap kedua, sesuai kontrak, baru akan dimulai pekerjaan lantai dua.
“Mungkin saja, karena bangunan tersebut belum ditempati, sehingga adanya rerumputan, lalu dikembangkan bahwa, pekerjaan tahap satu, tersebut mangkrak, padahal, sesungguhnya, pekerjaan sudah selesai, dan siap untuk ditempati,”jelasnya.
Dikesempatan yang sama pengawas pekerjaan bangunan untuk mahasiswa, asal Kepulauan Tanimbar. Agustinus Temmar, ST, mengatakan,item pekerjaan dilapangan sesuai kontrak, untuk pekerjaan tahap satu sudah selesai.
Selain itu,bangunan tersebut sudah layak untuk ditempati, karena pekerjaan telah selesai dan selanjutnya, keputusan untuk ditempati itu urusan pemerintah daerah dalam hal ini, bagian aset karena setau dirinya, bagian aset telah melakukan penginputan.
“Sebagai pengawas dalam pembangunan tersebut, saya juga heran, ada yang mengatakan bahwa, bangunan tersebut mangkrak dan mangkraknya dimana,sementara pekerjaan tahap satu, telah selesai dan siap untuk ditempati oleh saudara, saudari kita mahasiswa asal Kepulauan Tanimbar di Ambon, tinggal nanti diatur seperti apa, jika ada yang ditunjuk menjadi pengurus, untuk ditempati,”ujarnya.
Disinggung pula, terkait pekerjaan tahap satu meliputi, ruangan kamar, ruangan dapur, sumur bor/pompa, ditambah instalasi semua sudah terpasang, jadi tinggal ditempati saja.Jadi sekali lagi, sebagai pengawas pada pekerjaan tahap satu, tersebut, telah selesai, dan tidak ada mangkrak, pekerjaan selesai, sehingga dikatakan mangkrak, itu tidak benar.
Sementara itu,Asisten I Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar,Ir. Mesala Hutabarat, dikonfirmasi juga via telepon, WA, mengatakan, pekerjaan pembangunan asrama mahasiswa, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, di Ambon, dengan Nomor Kontrak ; 600/08/Kontrak/pemb.as.mhsw.KKT/DAU/2020, tanggal kontrak, 18 Juni 2020, penyedia CV. Jourdan, sumber dana : DAU, nilai kontrak ; Rp. 1.382, 767, 947.00 tersebut
sesuai kontrak mulai kerja, pada tanggal, 19 Juni 2020, 150 hari kalender. Dan selesai pekerjaannya, ditanggal, 14 November 2020, dan pemeliharaan, selama enam bulan.
Dengan demikian, Hutabarat, menyampaikan, pekerjaan tahap satu, pembangunan asrama mahasiswa, Kepulauan Tanimbar, telah selesai. Pekerjaan bangunan tersebut, juga, sudah layak ditempati.
“Namun berhembus pada pemberitaan bahwa, pembangunan itu mangkrak, saya juga bingung, mangkraknya itu dimana, untuk pekerjaan tahap satu,”kata Dodo panggilan akrabnya.
Kalau ada yang mengatakan mangkrak, ini sebuah fitnah, karena tidak pernah juga dikonfirmasi terhadap pihaknya.Dia saat itu, (masih Kadis Cipta Karya). Jadi ini harus dijelaskan dengan benar, bahwa pekerjaan tersebut baru tahap satu, rencananya, akan dilanjutkan pekerjaan tahap kedua, namun belum dianggarkan untuk tahap duanya.
“Untuk itu,sekali lagi, saya berharap publik di Tanimbar harus paham dan tau bahwa pembangunan asrama mahasiswa di Ambon itu tidak mangkrak,karena nyatanya dilapangan pekerjaan tahap satunya, telah selesai,”tandas mantan Kadis Cipta Karya Kepulauan Tanimbar tersebut.
Reporter : JIAS