AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah Kota Ambon akan menindak oknum pegawai yang melakukan penerbitan SK kenaikan pangkat yang tidak sesuai aturan (bodong) yang telah meresahkan banyak orang.
Wali Kota Ambon,Boedewin Wattimena kepada pers di Balai Kota,Jumat (16/5/2026) mengatakan,telah melakukan koordinasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah terkait hal ini.
“Kami telah melakukan rapat bersama jajaran terkait, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD), Inspektorat Daerah, serta perangkat daerah lainnya, untuk membahas persoalan ini, termasuk proses penerbitan SK, konsekuensi terhadap penyesuaian pendapatan pegawai, dan langkah-langkah yang harus segera diambil oleh pemerintah kota,” paparnya.
Menurutnya,tindakan ini merupakan bentuk respons Pemerintah Kota Ambon terhadap pemberitaan di media massa sekaligus langkah konkret untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius, transparan, dan akuntabel.
Dikatakannya, persoalan ini muncul di tengah upaya keras Pemerintah Kota Ambon untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang cepat, transparan, responsif, dan bertanggung jawab.
“Pemerintah Kota Ambon tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar aturan, terlebih apabila terbukti melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kota,” jelasnya.
Wali Kota telah memerintahkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, dan seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan inventarisasi terhadap pegawai yang diduga memiliki SK kenaikan pangkat bermasalah.
“Langkah ini penting untuk memperoleh data yang akurat mengenai jumlah SK yang dipersoalkan, pegawai yang terdampak, serta kronologi proses penerbitannya,”katanya.
Dirinya telah memerintahkan kepala Inspektorat Daerah Kota Ambon untuk segera melakukan pemeriksaan investigatif terhadap persoalan ini.
“Pemeriksaan tersebut harus mengungkapkan pihak yang diduga menjadi pelaku, siapa saja yang menjadi korban, bagaimana proses penerbitan SK tersebut, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara sebagai akibat dari penerbitan dan penggunaan SK yang dipersoalkan,” terangnya.
Pemkot belum dapat memastikan jumlah SK yang bermasalah karena proses pengumpulan data dan pemeriksaan masih berlangsung.
Wali Kota menyampaikan,pihaknya memberikan ruang kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengungkap persoalan ini berdasarkan bukti-bukti yang sah.
Lanjutnya,perlu dipahami bahwa sistem kenaikan pangkat ASN saat ini telah menggunakan mekanisme yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Persyaratan kenaikan pangkat diunggah melalui sistem yang berlaku, kemudian diverifikasi hingga diterbitkan pertimbangan teknis sesuai ketentuan. Setelah seluruh proses dan persetujuan yang diperlukan terpenuhi, barulah SK kenaikan pangkat dapat diterbitkan,” katanya.
Namun, untuk memastikan status dokumen tersebut, pemkot Ambon masih membutuhkan hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta data kepegawaian yang bersangkutan.
Ditegaskannya, apabila dalam pemeriksaan terbukti ada ASN yang terlibat sebagai pelaku, Pemerintah Kota Ambon akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, persoalan ini bukan semata-mata pelanggaran disiplin kepegawaian. Ada aspek hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat.
Tindakan seperti itu tidak hanya merugikan pegawai yang menjadi korban, tetapi juga mencederai integritas ASN dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Ambon yang juga mencatut nama sejumlah pejabat.
“Kami ingin masalah ini dibuka secara terang-benderang berdasarkan fakta, bukan berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi,”ucapnya.
Selaku orang nomor satu di ibu kota provinsi Maluku ini ,dirinya juga telah memerintahkan bagian hukum Pemerintah Kota Ambon untuk berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna membahas langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah kota.
Langkah hukum ini diperlukan karena persoalan tersebut menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan, kepatuhan terhadap aturan kepegawaian, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.(**)