SAUMLAKI,N25NEWS.id – Sebagian masyarakat mendesak Polres Kepulauan Tanimbar untuk segera memproses secara hukum terhadap Jhon Fenyapwain, oknum yang disebut sebagai wartawan, yang sebelumnya telah membuat surat pernyataan di hadapan pihak kepolisian bahwa ia tidak akan lagi mengulangi kegiatan perjudian sabung ayam. Namun faktanya, aktivitas tersebut justru kembali berlangsung dan diduga tetap dikoordinir oleh yang bersangkutan.
Pernyataan tertulis yang dibuat di lingkungan kepolisian seharusnya menjadi jaminan keseriusan untuk berhenti melakukan pelanggaran hukum. Namun kenyataannya, janji itu seolah hanya menjadi formalitas belaka. Kegiatan sabung ayam yang sarat taruhan uang itu diduga kembali beroperasi secara terbuka, bahkan berlangsung hingga dini hari, tanpa ada pihak yang menindaklanjuti pelanggaran terhadap pernyataan tersebut.
Hal ini semakin mempertanyakan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar. Jika seseorang telah membuat pernyataan tertulis di hadapan aparat berwenang untuk tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum, namun tetap melakukannya tanpa ada sanksi apa pun, maka di mana tegaknya hukum?
Perlu ditegaskan, perjudian sabung ayam secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026:
– Pasal 426 KUHP Baru: Penyelenggara, bandar, atau fasilitator perjudian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda.
– Pasal 427 KUHP Baru: Pemain judi diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda .
Masyarakat menegaskan bahwa surat pernyataan bukan berarti surat bebas. Jhon Fenyapwain yang diduga kembali mengoordinir kegiatan tersebut harus segera diproses secara hukum. Jika Polres Kepulauan Tanimbar tidak mengambil langkah tegas atas pelanggaran pernyataan yang dibuat di hadapan mereka sendiri, maka kekhawatiran masyarakat tentang adanya pembiaran dan perlindungan terhadap praktik ilegal ini semakin beralasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait desakan tersebut.
Penulis : Jems Masela
Editor : Redaksi