SAUMLAKI,N25NEWS.id+Kinerja Unit Buser (Buru Sergap) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menjadi sorotan tajam setelah satu unit sepeda motor merek Yamaha milik warga diduga hilang dalam penguasaan pihak kepolisian. Ironisnya, motor tersebut sebelumnya disita tanpa sepengetahuan pemiliknya, meski tidak terkait dengan tindak pidana apa pun.
Kejadian bermula saat pemilik kendaraan mendapati motornya tidak berada di tempat. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut diketahui terakhir kali diamankan oleh personel Unit Buser dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Tanimbar. Namun, saat pemilik hendak mengambil kembali haknya, tidak ada pelanggaran ditempat terkait lalu lintas, maupun tindak pidana kejahatan, keberadaan satu Yunit motor yamaha di lokasi, Sekolah SMA Katolik, jalan Poros Sifnana beberapa waktu lalu.
Pemilik motor, yang meminta identitasnya dirahasiakan untuk sementara, menyatakan keheranannya atas prosedur penyitaan yang dilakukan. Motor saya bukan barang bukti kejahatan, saya juga tidak pernah diberitahu saat motor dibawa. Begitu saya cari dua hari, ternyata ada informasi motor tersebut di saat reskrim.
Tindakan penyitaan tanpa surat perintah dan tanpa adanya sangkutan tindak pidana ini memicu pertanyaan besar mengenai prosedur operasional standar (SOP) yang dijalankan oleh Unit Buser Polres Kepulauan Tanimbar. Publik kini mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas oknum petugas yang terlibat dalam pengamanan kendaraan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait profesionalisme oknum aparat di lapangan dalam menjaga barang titipan atau barang yang diamankan di markas kepolisian.
Tidak tersangkut pidana lalu lintas, maupun pidana lainnya, saat keluarga hendak mengambil motor, pemilik di tuntut harus membawa semua suratnya, semntra STNK motor hanya berada di dalam jok/bagasi motor, dan yang korban miliki hanya satu buah BPKB. Kami bingung dengan SOP Kepolisian yang ditetapkan.(JM)