AMBON,N25NEWS.id-Guna memberikan kepastian kepada pasangan yang telah lama hidup bersama, pemerintah kota (Pemkot) Ambon,dalam beberapa tahun terakhir mengadakan Nikah Massal.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Ambon, Boedewin Wattiemna pada kegiatan Penandatangan Kerjasama (MoU), tentang pelayanan kepada kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon, di Balai Kota,Senin (4/8/2025).
Menurutnya,ini dilakukan agar kejelasan status sebagai pasangan suami-istri sah pada aturan negara, dan agama serta berdampak kepada seluruh masyarakat, baik itu muslim dan kristiani.
“Sebagai bentuk perhatian pemerintah kota bagi masyarakat kota Ambon,serta berdampak bagi seluruh pasangan yang telah hidup bersama baik itu ,muslim dan kristiani sehingga sah diakui status pernikahannya oleh negara,ini akan dilakukan terus kedepan,”ungkapnya.
Dirinya juga berterima kasih kepada Pengadilan Agama, dan kantor wilayah kementerian Agama kota Ambon, atas terjalinnya kerjasama yang selama ini berjalan dengan baik.
Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Kota Ambon,Sahrul Fahmi MH dan Kakanwil Kemenag Kota Ambon, Fachrurrazy Hassanussi, dan pimpinan OPD lingkup pemerintah kota Ambon.(**)