SAUMLAKI,N25NEWS.id-Suanthie Jhon Laipeni, Wakil Ketua Komisi II DPRD Propinsi Maluku, meminta Kepada Dinas Kehutanan Propinsi dan UPTD Kelompok Pengelola Hutan, (KPH) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),sudah harus membuka kembali penutupan sementara terkait adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu industri di Kota Larat.
“Terkait dengan temuan tersebut, yang dipublikasi oleh beberapa media di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hal ini kami Komisi II, langsung menyikapi dengan turun ke lapangan melakukan hondespot, dan pemberian tersebut sesuai yang dipublikasi,”ujarnya,Selasa (1/4/2025).
Olehnya, Kelompok Pengelolaan Hutan, (KPH) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melakukan penutupan sementara untuk industri yang bergerak dibidang Kehutanan ini.
Menyikapi hal tersebut Komisi II DPRD Propinsi Maluku, mengundang bebrapa wartawan dan melakukan diskusi, hadir dalam diskusi tersebut UPTD KPH Saumlaki, pada salah satu hotel di Kepulauan Tanimbar.
“Hal itu menunjukkan perhatian DPRD Propinsi Maluku, khusus Komisi II, atas industri kayu yang melakukan aktivitas penebangan harus sesuai, juga kepentingan masyarakat yang harus diutamakan,” ungkapnya.
Memasuki kurang lebih satu bulan ditutup sementara aktifitas industri kota di Larat oleh pihak kehutanan, atas pelanggaran tersebut sanksi telah diberikan.
“Namun kita juga perlu memikirkan tentang legalitas perijinan yang mereka miliki, dan mereka tetap melaksanakan kewajiban mereka dengan membayar pajak tiap tahun, ini harus dipikirkan, jika terlalu lama sanksi penutupan sementara tersebut,”kata dia.
Olehnya Jhon Laipeni, Wakil Ketua Komisi II DPRD Propinsi Maluku, ini, meminta untuk sebisanya industri-industri itu sudah harus melakukan aktivitas penebangan, atas ijin pihak Kehutanan.
Ditambahkannya, setelah dibuka ulang Kehutanan UPTD KPH Saumlaki, akan melakukan pengawasan, artinya para industri ini harus melakukan aktivitas pada Areal Penggunaan Lain, (APL), sebagaimana sesuai dengan ijin mereka.
Wakil Ketua Komisi II ini juga, mengatakan akan dilakukan evaluasi besar-besaran dengan Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, setelah lebaran nanti.
Dia menyinggung akan melakukan pengawasan ketat disetiap Kabupaten di Propinsi Maluku.Olehnya dia juga berharap Kelompok Pengelola Kehutanan, (KPH) sesungguhnya sudah harus membuka dulu menanti evaluasi yang akan dilakukan.Tetapi juga berpikir tentang kepentingan masyarakat petani sensor.
“Kami juga telah menerima masukan dari beberapa pihak keterkaitan dengan hak-hak ulayat khusus di Tanimbar, dan akan diteruskan kepada Gubernur, dan ditindaklanjuti ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia,”tegasnya.
Menurut Laipeni, hak-hak ulayat warga masyarakat juga harus diperhatikan, dan ini menjadi tugas pihaknya sebagai wakil rakyat, untuk berusaha bisa diakomodir oleh pihak Kementrian Kehutanan.
“Apabila di dalam hak ulayat warga adanya pepohonan yang bisa digunakan menjadi olahan kayu, mereka bisa menjual demi kepentingan dan kebutuhan anak-anak mereka, yang menempuh pendidikan baik itu ditingakat sekolah dan kuliah,” pungkasnya.(JM)