AMBON,N25NEWS.id-Sebagaimana diketahui, pada situasi stabil pelayanan KB di fasilitas kesehatan pada umumnya mudah dijangkau sedangkan,pada kondisi darurat seperti bencana, ketersediaan dan keterjangkauan pelayanan KB sering terabaikan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi BKKBN RI,dr.Eni Gustina,MPH pada kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi Pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana,bagi peserta dari provinsi dan kabupaten/kota yang berlangsung Marina Hotel,Senin-Rabu,29-31 Agustus 2022.
Menurutnya,pada situasi
darurat bencana, kebutuhan akan kontrasepsi menjadi sangat penting dalam upaya mencegah terjadinya putus pakai kontrasepsi ataupun kehamilan yang tidak diinginkan atau tidak direncanakan.
Dalam upaya pemenuhan pelayanan kontrasepsi pada krisis kesehatan akibat bencana alam maupun non bencana alam,diperlukan adanya mekanisme dalam penyelenggaraan.
Pelayanan KB dalam situasi krisis kesehatan akibat bencana
terutama dalam rangka menjamin akses terhadap pelayanan kontrasepsi dan jaminan ketersediaan kontrasepsi.
Untuk itulah maka BKKBN melalui Direktorat Bina Pelayanan KB Wilayah
Khusus telah menyusun Pedoman dan Petunjuk Teknis
Pelayanan Kontrasepsi pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana pada tahun 2020, serta telah diterbitkannya Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelayanan Program
Pembangunan Keluarga, Kependudukandan Keluarga.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan yang berisi langkah awal yang harus dilakukan pada wilayah bencana dan wilayah
yang terdampak wabah penyakit.
“Dimasa Pandemi Covid-19 ini saya mengharapkan pelayanan KB tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, untuk itu, agar saudara beserta jajaran baik di provinsi dan kabupaten/kota melakukan KIE kepada masyarakat khususnya,”kata dr.Eni Gustina,Selasa (30/8).
Peserta KB,mempertimbangkan penggunaan kontrasepsi baik
MKJP ataupun kontrasepsi yang mudah diakses secara mandiri,
serta mengurangi kontak langsung antara petugas dan
masyarakat.
“Melalui pelatihan ini diharapkan kita semua akan memahami dan mempraktekkan upaya peningkatan kesertaan ber-KB dan kesehatan reproduksi dalam situasi krisis kesehatan akibat bencana sebagai upaya mencegah drop out peserta KB maupun kehamilan yang tidak diinginkan,”ujarnya.
Sementara itu,dalam sambutannya Ketua Panitia menyampaikan,kegiatan ini merupakan program kerjasama antara Dana Kependudukan PBB (UNFPA) bersama Pemerintah Jepang dan Pemerintah Indonesia yang dikemas dalam program Leaving No One Behind (LNOB) dimana salah satu tujuan program ini yaitu memastikan tersedianya aksesbilitas pelayanan kesehatan reproduksi yang adil dan berkelanjutan serta dapat menjangkau populasi yang terpinggirkan serta menanggung dampak bencana.
Selain itu,tujuan dari pertemuan ini adalah meningkatkan pemahaman peserta tentang pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi pada situasi bencana serta meningkatkan kesiapsiagaan tim Provinsi maupun
Kabupaten/Kota dalam menghadapi situasi kebencanaan, khususnya dalam menyelenggarakan pelayanan kontrasepsi pada krisis kesehatan akibat bencana.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan materi terkait Prioritas Global Kemanusiaan UNFPA, Pemahaman Konsep Gender dan Perlindungan dari Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual (PEPS), Strategi dan Kebijakan Pelayanan Kontrasepsi pada Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan materi tentang Bencana, Krisis Kesehatan, dan Sistem Kluster.
Untuk itu,diharapkan tim tetap solid pada masing-masing kabupaten/kota yang memiliki Sub Pokja Kespronya betul-betul membaca kondisi lapangan pada daerah krisis guna memberikan pelayanan kesehatan.
Diketahui,peserta seluruhnya pada pertemuan ini berjumlah 28 orang yang terdiri atas : Peserta dari Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku sebanyak 8 orang,peserta dari Diskukcapil, peserta dari OPD KB Kabupaten/Kota sebanyak 6 orang,peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 6 orang,peserta dari Pengurus IBI Provinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 6 orang.(**)