SAUMLAKI,N25NEWS.id-Ka Biro Media N25NEWS.id, untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT),Jems Masela, mengumumkan akan melaporkan PT. Taka ke instansi terkait.
Alasannya, pihaknya menduga PT. Taka menunjukkan sikap apatis dan kurang memahami tentang kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Kami merasa perlu mengambil langkah ini karena beberapa kali upaya untuk mendapatkan informasi terkait aktivitas PT. Taka di wilayah ini menemui hambatan. Padahal, sesuai UU Pers, pers memiliki hak untuk mencari dan menyampaikan informasi yang benar dan akurat untuk kepentingan publik,” ujar Jems Masela dalam siaran persnya, Minggu (8/2/2026).
Diketahui,UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, dengan tujuan memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sementara UU KIP mengamanatkan keterbukaan informasi publik untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
“Kami berharap dengan langkah ini, PT. Taka dapat lebih memahami pentingnya kerja sama dengan pers dan keterbukaan informasi, serta dapat menjalankan tanggung jawabnya sebagai pihak yang beroperasi di wilayah ini,” tambah Jems Masela.
Hingga saat ini,belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Taka terkait ancaman laporan tersebut.
Tim hukum,juga telah siap untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(JM)