DPD GANN Maluku Berharap Caleg Yang Pernah Di Hukum Karena Narkotika Tak Diakomodir

by -23 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Proses pencalonan anggota DPRD baik tingkat Kabupaten/kota,Provinsi maupun DPR-RI dan DPD RI sementara berjalan dan salah satu persyaratan adalah surat bebas narkotika mendapat sorotan dari penggiat narkotika di Provinsi Maluku.

Sorotan tersebut datang dari Josyes Dos Santos Walalayo Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Maluku,yang menyoroti beberapa calon anggota DPRD yang pernah berurusan dengan kasus narkotika tersebut.

“Saya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku dan Kabupaten/kota untuk segera mencoret mereka dari daftar calon anggota DPRD, baik pada tingkat Provinsi Maupun Kabupaten.Misalnya,ada anggota maupun calon DPRD dari dapil Malteng yang diduga pernah dihukum,”ujar Santos Walalayo di Ambon belum lama ini.

Menurutnya mereka ini adalah calon wakil rakyat yang akan menjadi corong untuk rakyat di lembaga terhormat tersebut dan juga mereka itu harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat,sehingga perlu dipertimbangkan.

Selain untuk KPU,partai politik yang mengusung para calon anggota legislatif tersebut harus benar-benar selektif untuk mengakomodir mereka.Begitu juga dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku maupun rumah sakit yang mengeluarkan surat bebas Narkotika dimintakan harus selektif dalam mengeluarkan surat tersebut.

“Untuk itu,saya berharap bagi mereka yang sudah pernah terjerat, agar menjadi efek jerah buat mereka dan juga buat generasi muda serta para calon anggota DPRD lainnya.Agar ke kedepan calon anggota DPR, DPRD dan DPD benar-benar bebas dari narkotika dan tidak ada lagi di temukan anggota dewan yang diproses hukum karena narkoba,”pungkasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *