AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta untuk segera mengidentifikasi terhadap kewengan Provinsi dan kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Afifudin kepada awak media di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon,Selasa (17/1).
Dikatakan Rovik Afifudin,hal itu diminta karena adanya sejumlah proyek infrastruktur di Kota Ambon, yang kesannya amburadul atau tumpang tindih, antara kewenangan kota, kabupaten dan provinsi.
”ini kan berdasarkan reses masa sidang I tahun 2023, ada banyak temuan dan keluhan masyarakat, seperti desakan penyelesaian pembangunan beberapa proyek infrastruktur jembatan, agar segera diselesaikan dan tidak menjadi sumber kemacetan,”ujarnya.
Olehnya itu, sebagai dapil Kota Ambon,Rivik Afifudin minta pemprov Maluku agar dapat mengklasifikasi pembangunan infrastruktur, entah jembatan-jembatan yang dibangun oleh pemerintah kota, kabupaten, provinsi maupun oleh pusat yang bersumber dari APBN,” ungkap Afifudin.
Ia mencontohkan, Tawiri, Wailawa, depan PLTD Poka, itu sangat menganggu aktivitas mobilisasi masyarakat karena memang itu satu-satunya akses yang harus dilalui.
” Saya ingin sampaikan ini jangan dianggap remeh, harus ada klasifikasi mana yang ditangani pemerintah provinsi, pemerintah kota maupun pemerintah pusat, agar bisa terselesaikan tepat waktu dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tuturnya.
”Jadi apa yang disampaikan, merupakan kebutuhan real masyarakat yang disampaikan langsung saat penjaringan aspirasi. Dimana, tidak ada sekat antara konstituen dan wakilnya, mereka menyampaikan apa adanya dan itu urgent harus segera ditangani pemerintah, pungkas politisi muda potensial tersebut,”pungkasnya.(**)