AMBON,N25NEWS.id-Keberadaan Rumah Sakit Pratama di Pulau Babar,Kabupaten Maluku Barat (MBD), yang dibangun dengan anggaran Negata Rp 22 Miliar ternyata tidak terdaftar pada dinas kesehatan provinsi Maluku.
Padahal keberadaan fasilitas kesehatan yang dikerjakan pada tahun 2017 tersebut,merupakan jawaban untuk pemenuhan pelayanan kesehatan yang mendesak bagi masyarakat yang berbatasan dengan Australia dan Timor Leste.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, drg. Mega Aziza yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengaku Rumah Sakit Pratama milik pemerintah yang terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Maluku hanya lima unit, itu tidak termasuk Rumah Sakit Pratama Pulau Babar.
Menurutnya,Rumah Sakit Pratama yang terdaftar di provinsi Maluku hanya ada lima,di Gorom, Kabupaten SBT (RSUD Roran Riun), di Kabupaten KKT – Rumah Sakit Anatototi, di Kabupaten Buru Selatan (RS Pratama Raja Latubau Soel Negeri Fogi), di SBB – Rumah Sakit Waesala dan terakhir di Maluku Tenggara, Rumah Sakit Pratama Elat.
“Di MBD itu belum terdaftar sebagai Rumah Sakit Pratama,” ungkapnya, Senin (2/12/2026).
Dijelaskannya,pengoperasian rumah sakit pratama di daerah tentunya harus sesuai prosedur,termasuk
perizinnan dan hal lainnya harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku,serta berdasarkan regulasi klasifikasi dan peraturan izin rumah sakit.
Lanjutnya,dirinya heran sebab pernah pihaknya ke Tiakur pusat Pemerintahan di Kabupaten bertajuk ” Kalwedo” itu, untuk urusan kedinasan.
Namun pihaknya tidak mendapat masukkan atau keluhan soal keberadaan rumah sakit pratama atau rumah sakit tipe D tersebut, baik menyangkut status terdaftar maupun urusan izin pengoperasian-nya.
Oleh sebab itu ,dirinya akan menyampaikan keberadaan Fasillitas kesehatan tersebut kepada pimpinannya untuk ditindaklanjuti demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah Perbatasan itu.(**)