SAUMLAKI,N25NEWS.id-Angin berhembus tenang di Desa Lauran, namun di atas sebidang tanah seluas 1.520 meter persegi itu, kebenaran tampak masih terus diperdebatkan.
Sengketa yang bermula bertahun-tahun silam telah menempuh seluruh jenjang peradilan, dari Pengadilan Negeri Saumlaki, naik ke Pengadilan Tinggi Ambon, hingga berlabuh di Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Dan akhirnya, pada Selasa pagi, 20 Oktober 2026, eksekusi riil pun dilaksanakan.
Namun di balik proses hukum yang telah berjalan hingga tuntas itu, sebuah tanda tanya besar mengemuka. Apakah fondasi yang menopang putusan tertinggi ini benar-benar kokoh?
Semua bermula di Pengadilan Negeri Saumlaki. Di ruang sidang yang sederhana, dua pihak memaparkan fakta yang berbeda atas sebidang tanah. Satu pihak menyatakan tanah itu telah dimiliki secara sah. Pihak lain menyatakan tanah yang mereka tempati berbeda batas dan bukan bagian dari objek yang dipermasalahkan.
Setelah mendengar dan memeriksa saksiserta bukti, majelis hakim menjatuhkan putusan. Dengan komposisi dua hakim yang sepakat memenangkan Jefri Yaran, namun satu hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Perbedaan pandangan di tingkat pertama ini menjadi catatan awal bahwa kebenaran di lokasi tersebut belum sepenuhnya berjalan di satu jalur yang sama.
Ketidakpuasan atas putusan tingkat pertama membawa perkara ini ke Pengadilan Tinggi Ambon. Di jenjang ini, pemeriksaan dilakukan kembali. Putusan yang lahir berbeda dengan putusan di Saumlaki kali ini posisi berubah, pihak lawan dinyatakan menang. Namun ketenangan belum juga tercipta. Sengketa belum usai.
Jalur Peninjauan Kembali menjadi pintu terakhir yang terbuka. Di Mahkamah Agung, salah satu pihak mengajukan apa yang disebut novum bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui dalam proses persidangan. Atas dasar bukti inilah, putusan Pengadilan Tinggi Ambon dibatalkan, dan Jefri Yaran kembali dinyatakan menang. Putusan itu kini berkekuatan hukum tetap. Eksekusi pun tinggal menunggu waktu.
Namun, belakangan muncul dugaan yang serius. Bukti yang dijadikan dasar kemenangan di tingkat tertinggi itu, kini dipertanyakan keasliannya.
Jika benar apa yang diduga bahwa novum tersebut tidak benar maka sebagaimana pernah ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Agung,”Putusan PK itu tidak punya kaki lagi. Tidak punya kekuatan hukum.”Ini bukan sekadar soal kalah atau menang. Ini menyangkut pondasi keadilan itu sendiri.
Pada 20 Oktober 2026, eksekusi riil dilaksanakan. Di lokasi, Kuasa Hukum Termohon menyampaikan keberatan yang dicatat resmi dalam Berita Acara: batas objek tidak jelas, luas tidak sesuai fakta lapangan, dan ada nama pihak yang tercantum dalam putusan namun faktanya tidak berada di lokasi tersebut.
Pihak pengadilan menegaskan: tugas hari ini hanyalah melaksanakan apa yang telah diputuskan. Keberatan yang diajukan adalah hak yang dapat ditempuh melalui jalur hukum yang tersedia.
Hukum harus ditaati. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memang wajib dilaksanakan. Namun pertanyaan yang kini menggantung di hati masyarakat Tanimbar sederhana namun mendalam. Apakah kebenaran yang sesungguhnya sudah benar-benar berdiri tegak?
Proses hukum belum tentu berakhir di satu titik. Jika ditemukan fakta baru yang mengubah segalanya, pintu keadilan tetap terbuka.
Dan pada akhirnya, bukan hanya satu pihak yang berhak merasa benar melainkan kebenaranlah yang berhak dimenangkan.(Bojes)