JAKARTA, N25NEWS.id-Upaya penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memasuki babak baru.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, turun langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade itu.
Dalam kunjungannya ke Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7/2026), Gubernur bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan guna membahas penyelesaian sengketa enam dusun di kawasan Tanjung Sial yang menjadi titik perbatasan antara Malteng dan SBB.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Anggota Komisi IV dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Maluku sehari sebelumnya.
Hendrik Lewerissa menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku ingin memastikan persoalan batas wilayah yang telah muncul sejak terbentuknya Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 dapat segera memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, sengketa yang berkepanjangan telah berdampak terhadap kepastian administrasi pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.
“Hasil pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri sangat positif.Sudah ada kesamaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kemendagri sehingga muncul titik terang menuju penyelesaian yang definitif dan komprehensif,” kata Hendrik.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Maluku akan segera menyampaikan surat resmi kepada Kemendagri untuk melanjutkan tahapan penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Gubernur berharap dukungan seluruh pemangku kepentingan agar proses penyelesaian dapat berlangsung tanpa hambatan, sehingga masyarakat di enam dusun kawasan Tanjung Sial segera memperoleh kepastian hukum, kepastian administrasi pemerintahan, serta rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia menegaskan, penyelesaian tapal batas bukan sekadar persoalan garis wilayah, tetapi menyangkut hak-hak masyarakat, efektivitas pelayanan publik, dan kepastian pembangunan di daerah perbatasan.
Pemerintah Provinsi Maluku optimistis sinergi dengan Kemendagri akan menjadi jalan keluar untuk mengakhiri polemik tapal batas Maluku Tengah–Seram Bagian Barat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.(**)