SAUMLAKI, N25NEWS.id-Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya pembebanan biaya kegiatan kepada para guru dan panitia.
Berdasarkan dokumen notulen rapat tertanggal 5 Maret 2026, ditetapkan kewajiban pembayaran berupa iuran awal sebesar Rp100.000 dan biaya kostum Rp125.000 per orang.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) resmi, namun justru menuai kontroversi.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul sejumlah pernyataan dari pihak penanggung jawab yang dinilai diduga menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Ketua Panitia Disorot
Ketua Panitia, Bruno Mampesu, menyatakan bahwa kepanitiaan telah memiliki SK resmi dan telah melalui rapat bersama dalam menentukan kesepakatan teknis kegiatan.
Namun, secara hukum, keberadaan SK dan kesepakatan bersama tidak serta-merta membenarkan kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf e disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang memungut biaya yang tidak sah dalam pelaksanaan tugas.
Selain itu, asas hukum dalam KUH Perdata Pasal 1337 menegaskan bahwa setiap perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, meskipun disepakati dalam forum resmi, kebijakan yang membebankan biaya negara kepada individu tetap berpotensi cacat hukum.
Koordinator Wilayah Dinilai Lalai Pengawasan
Koordinator Wilayah, Yoseph Ratuanak, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan SK pembentukan panitia sejak akhir Februari 2026.
Pernyataan ini dinilai menunjukkan kesalahpahaman terhadap prinsip akuntabilitas. Penerbitan SK tidak hanya memberikan kewenangan, tetapi juga melekatkan tanggung jawab pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 32, pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 17 secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, membiarkan adanya pungutan di bawah naungan SK yang diterbitkan dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam pengawasan.
Pernyataan Kepala Bidang Dinilai Keliru
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagaan, Thomas Watumlwar, menyebut langkah pembebanan biaya tersebut sebagai bentuk “kreativitas”.
Pernyataan ini dinilai keliru dan berpotensi menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara. Membebankan biaya kegiatan resmi kepada guru bukanlah bentuk kreativitas, melainkan praktik yang bertentangan dengan aturan.
Dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ditegaskan bahwa biaya pengadaan pakaian dinas atau kostum untuk kegiatan kedinasan wajib dibebankan pada APBD atau APBN, serta dilarang membebani biaya tersebut kepada ASN atau guru.
Jadi Perhatian publik
kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut tata kelola kegiatan pendidikan dan perlindungan terhadap tenaga pendidik. Publik berharap adanya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan kegiatan Hardiknas ke depan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak membebani pihak-pihak yang tidak semestinya.
Peringatan Hardiknas yang seharusnya menjadi momentum refleksi dunia pendidikan, diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.(JM)