SAUMLAKI,N25NEWS.id-Ditengah hamparan laut yang membelah Kepulauan Tanimbar, kekhawatiran justru menyelimuti hati sebagian masyarakat setempat.
Bukan karena ancaman alam, melainkan bayang-bayang korupsi yang diduga merajalela dalam kasus Utang Pihak Ketiga (UP3) yang kini menjadi sorotan tajam.
Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memperketat kewaspadaan terhadap dugaan praktik penyuapan yang mungkin terjadi dalam penanganan kasus ini.
Permohonan ini bukan tanpa alasan. Kasus UP3 Tanimbar dipenuhi dengan sejumlah kejanggalan yang mencolok mata.
Mulai dari pembayaran utang yang tidak didukung oleh dokumen kontrak yang sah, hingga dugaan mark-up nilai proyek yang mencapai angka miliaran rupiah. Salah satu contoh yang paling mencengangkan adalah pembayaran sebesar Rp9,10 miliar untuk pekerjaan Cutting Bukit di Areal Bandara Mathilda Batlayeri.
Padahal,nilai kontrak aslinya hanya berkisar Rp700 juta. Selisih yang fantastis ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat.
Dampaknya pun tak main-main, kasus ini diketahui menjadi salah satu penyebab utama defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat, kini lenyap begitu saja tanpa jejak yang jelas.
Dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan perhatian serius yang diberikan oleh KPK, sebagian masyarakat justru semakin khawatir.
Mereka takut, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini akan berupaya melakukan segala cara, termasuk penyuapan atau praktik koruptif lainnya, untuk menghalangi proses hukum.
Mereka khawatir, uang yang menjadi bukti kerugian daerah akan digunakan lagi untuk “melumuri” tangan-tangan yang seharusnya menegakkan keadilan.
Oleh karena itu,sebagian masyarakat meminta kedua lembaga penegak hukum ini untuk senantiasa waspada dan sigap. Jangan biarkan ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meloloskan diri dari tanggung jawab mereka.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya proses penyelidikan dan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, baik itu dari dalam maupun luar lembaga penegak hukum.
Mereka berharap, pengawasan dapat diperketat sejak dini. Dengan begitu, setiap upaya untuk menghindari tanggung jawab dapat dicegah sebelum terlambat.
Masyarakat ingin melihat bahwa hukum benar-benar buta, tidak memandang siapa pelakunya, dan semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian daerah ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, langkah awal sudah diambil. Kejaksaan Tinggi Maluku telah memulai proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat pemerintah daerah dan kontraktor yang terkait dengan kasus ini. KPK juga sebelumnya telah menunjukkan keseriusannya dengan meminta data dan informasi serta memanggil pejabat daerah untuk memberikan keterangan.
Namun, bagi masyarakat Tanimbar, langkah-langkah ini belumlah cukup. Mereka kini menunggu dengan penuh harap langkah konkret dari kedua lembaga ini dalam mengantisipasi dugaan penyuapan dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
Keadilan bagi masyarakat Tanimbar bukanlah sekadar kata-kata, melainkan sebuah harapan yang harus diwujudkan dengan nyata.
Dan mereka yakin, dengan kerja keras dan integritas dari KPK dan Kejaksaan, keadilan itu akan datang.(**)