Polri,Polres Kepulauan Tanimbar Diminta Awasi Setiap Warga Negara Asing Di KKT

by -2 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Tuga dan wewenang pada pasal 13, UU No. 2 tahun 2002, dengan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diantaranya, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

Terkait dengan akhir-akhir ini banyaknya Warga Negara Asing (WNA), yang berkeliaran di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.Hal ini menjadi sedikit perhatian warga, terlebih pengawasan dan control oleh beberapa media di Tanimbar.

Hal ini menjadi sebuah pertanyaan kepada pihak Polres Kepulauan Tanimbar, yang dinilai diam, dan seakan tidak memiliki kewenangan untuk mengecek keabsahan legalitas diri, bahkan aktifitas mereka WNA di Bumi Duan Lolat.

Berdasarkan penelusuran beberapa media, terkait WNA yang beraktifitas bebas di Saumlaki. Hasil yang ditemui, bebrapa Warga Negara Asing ini, tidak memiliki dokumen sebagaimana persyaratan tentang masuk keluarnya mereka (WNA)tidak memiliki kelengkapan administrasi sesuai dengan UU keimigrasian Republik Indonesia.

Penelusuran tersebut menjadi dasar bagi media untuk mempublikasikan kehadiran para WNA, hal ini mendapat tanggapan positif dari pihak Keimigrasian dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Deroktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Maluku, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) IMIGRATION CHEKPOIN, Saumlaki.

Pihak Imigrasi kantor wilayah Maluku, dan kelas 2 TPI Tual, selama kurang lebih tiga hari di Saumlaki, bergerak cepat untuk melakukan investigasi dilapangan, dan membuahkan hasil, dengan mendapatkan sejumlah kejanggalan pada beberapa WNA tersebut.

Padahal sesungguhnya, Polri, Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, memiliki kerja sama dengan Imigrasi bersifat kolaboratif, tentunya memiliki kewenangan untuk mengecek para WNA yang berkeliaran, dan melakukan aktivitas bisnis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dan lebih menguatkan posisi Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, berdasarkan Peraturan Polri tentang pengawasan fungsional Kepolisian.

Yang lebih menguatkan dan menjadi dasar bagi Kepolisian adalah, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2025, tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *