Saumlaki-N25News.id-Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka,yang diduga melakukan suatu unsur tindak pidana,maka tentu serangkaian tahapan harus dilalui.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kanit 1 Subdit Reskrim Polda Maluku, Laurens Werluka, SH. MH,kepada N25NEWS.id,saat ditemui dirinya di ruang kerjanya beberapa waktu.
Dijelaskannya secara konstitusional, pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menggariskan secara jelas, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Dia melanjutkan terkait dengan isu yang berkembang di media sosial, baik itu facebook, WhatsApp, bahkan pemberitaan-pemberitaan selama ini.Agar tidak ada komentar yang aneh, dan keliru dalam penafsirannya, terkait penetapan seseorang menjadi tersangka,perlu diketahui.
Menurut Komisaris Polisi dengan pangkat satu bunga dipundaknya itu, seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak mudah, tahapan harus di lalui, bukan segampang kita berbicara, atau memutar balik telapak tangan.
Dikatakanya apa saja syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penetapan tersangka harus berdasarkan, minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimna termuat dalam pasal 184 KUHP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Lanjutnya, Pasal 184 (1) KUHP alat bukti yang sah adalah, Keterangan Saksi, Keterangan ahli, surat, petunjuk, dan lainnya.
“Jika kita tidak berdasarkan tahapan-tahapan yang ada sesuai dengan pasal, dan putusan Mahkamah Konstitusi, bisa saja kita di Pra-peradilan, jadi jangan dikira, penetapan tersangka itu dibuat-buat dan maunya Polisi atau Penyidik, namun sesuai dengan ketentuan yang telah saya sebutkan di atas tadi,”jelas pria asal desa Adodo Fordata ini.
Lebih lanjut dia juga menyayangkan pemberitan-pemberitaan yang tertuju padanya seakan-akan itu adalah pernyataan dirinya.”Saya tau, saya sangat paham, tentang apa yang terjadi, namun itu semua harus sesuai dengan prosedur, bukan mengada-ada,”ujarnya.
Menyinggung hak atas rasa aman tercantum secara jelas, baik dikonstitusi maupun di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, tentang hak asasi manusia, sebagaimna dimksut dalam UU No.39 Tahun, 1999, pasal 30.Juga secara konstitusi, Pasal 28G (1) UUD Tahun 1945.
“Jadi saya harap agar jangan mempolitisir, kita berdasarkan aturan, jadi tidak ada yang namanya, penetapan itu maunya Polisi dan sesuka hati Polisi,”tutup Werluka.
Reporter : JM
Editor : Aris Wuarbanaran