AMBON,N25NEWS.id-Keberadaan tenaga Perawat jadi tonggak atau aktor utama dalam proses memberantas pandemi Covid-19.Pasalnya,Kota Ambon meraih trend positif menurunnya kasus.
“Kita patut bersyukur karena Kota Ambon mencapai kondisi yang semakin membaik. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa dari segi SDM, perawat kita mampu untuk bersaing dengan tenaga kesehatan lainnya,”ungkap Elly Toisutta dalam sambutannya pada acara Musyawarah Daerah Ke-3 DPD PPNI Kota Ambon,Jumat (22/4).
Dikatakannya,mudah-mudahan segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) selaras agar dapat melindungi, membatasi bahkan menekan kasus Covid-19 ke depan.
“Langkah ini perlu dipertimbangkan sehingga kita dapat terbebas dari pandemi. Akan tetapi, catatannya ialah tetap memperhatikan protokol kesehatan,”ujar Srikandi Partai Golkar ini.
Mengingat, perawat diperkuat oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah. Sebagaiman yang tadi disampaikan yakni, UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU 38 tahun 2014 tentang Tenaga Keperawatan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No 35 tahun 2019 tentang jabatan dan fungsi Perawat, serta PMK No 04 tahun 2022 tentang Juknis jabatan dan fungsi Perawat.
Untuk itu,berbekal payung hukum di atas menggambarkan organisasi profesi ini cukup tertata dan terarah baik, tinggal bagaimana Bapak Ibu menjalankannya sesuai kewajiban dengan UU atau payung hukum yang berlaku.