Tngkatkan Mutu SDM Keuangan, BPSDM Latih 40 ASN

by
by

Ambon – Guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan profesional dalam sistim pengelolaan keuangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku melatih sedikitnya 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi.

Pelatihan yang berlangsung di aula BPSDM Maluku, Kamis(18/11) dibuka Gubernur Maluku yang diwakili Plh Sekda Maluku, Sadli Lie yang ditandai dengan pemkulan tipa.

Mengawali pelatihan, Sekda dalam arahannya mengatakan,p enatausahaan dan Perbendaharaan di lingkungan Pemprov Maluku merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengelolaan keuangan daerah, baik menurut peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 maupun berdasarkan permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Guna kepentingan mengelola keuangan daerah secara maksimal diperlukan manajemen yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang disertai dengan kompetensi yang baik dari para petugas pengelola keuangan tersebut, terutama Bendahara Pengeluaran yang bertugas di masing-masing OPD.

Oleh karena itu, BPSDM Maluku perlu menyelenggarakan pelatihan teknis bendahara keuangan Daerah Pola Kemitraan Pemprov Maluku dengan BPSM Maluku untuk melatih ASN sehingga memiliki skil dan kemampuan dalam sisitim pengelolaan keuangan yang handal.

Pelatihan ini sendiri dilaksanakan dengan tetap mengaja protokol kesehatan penuh mengingat masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, dengan tetap memakai masker, selalu cuci tangan dan menjaga jarak antar peserta. Dengan harapan peserta yang mengikuti pelatihan
dapat melaksanakan tugas dan amanah sebagai bendahara dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab

“Selaku pemerintah, saya
Saya menyambut baik diselenggarakan kegiatan ini, sebagai tuntutan utama untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari oBadan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),”ujar Plh Sekda.

Opini WTP kata, Plh Sekda merupakan penghargaan tertinggi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Malukun yang telah menyajikan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010.

“Untuk diketahui bersama, sejak terjadinya reformasi di Bidang Keuangan, Pemerintah memberlakukan tiga paket UndangUndang Keuangan Negara/Daerah dan sistem Akuntansi pemerintah, antara lain : Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022,”bebernya.

Yang mana ini semua bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang
akuntabel. Perubahan paradigma di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara/Daerah, antara lain mencakup masalah
penatausahaan keuangan handal yang
dilaksanakan secara relevan, akuntael.

Hal ini dimaksudkan agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar.

Oleh karena itu, perlu adanta peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawabannya, yang setiap pejabat pengelola keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen keuangan yang efektif dan efisien guna menjamin pencapaian tujuan organisasi.

“Pemerintah sendiri berkeinginan agar pengelolaan Pemprov Maluku mewujudkan pelaksanaan keuangan daerah yang akuntabel professional dalam implementasinya, sesuai prosedur, mekanisme dan tata cara mengeluarkan dan membelanjakan keuangan daerah yang sesuai dengan peruntukannya,”ujarnya.

Dikatakan, pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang Baik (Clean Govenment and Good Governance). Pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah, dengan mewujudkan prinsip transparansi dan akuntailitas dalam menghasilkan pertanggungjawaban
keuangan yang disusun seacara akurat.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *