AMBON,N25NEWS.id-Komisaris Besar Polisi, (Kombes Pol), Eko Santoso, Derektur Reserse Kriminal Khusus, Polda Maluku,mengatakan terkait dengan adanya pemberitaan pada salah satu media online bahwa pernyataan Kanit 1 Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Maluku,Kompol Laurens Werluka,SH.MH,tentang pekan depan ada penetapan tersangka,itu tidak benar.
“Terkait dengan pernyataan pak Laurens Werluka,kami sudah panggil dan tanyakan sebagai pimpinan di Serse.Media itu sajalah yang menulis demikian,”ungkapnya,saat ditemui N25NEWS. id,diruang kerjanya,Selasa (5/10/2021).
Menurut orang nomor satu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku itu bahwa dirinya tidak yakin dan tidak mungkin kalau ada pernyataan dari Kanit 1.Selain itu,Kapolda pun telah memanggil pihaknya untuk menanyakan hal tersebut.
“Dan kami sudah laporkan bahwa pernyataan itu tidak benar dan bukan pak Laurens Werluka yang mengatakan,tapi itu dibuat-buat,”ujar Eko yang tidak alergi dengan para pemburu berita.
Adapun,waktu diberikan Dirkrimsus untuk konfirmasi lagi ke Kanit I Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Maluku, Kompol, Laurens Werluka, SH.MH, diruang kerjanya. Kompol Werluka saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang dikatakan oleh Pa Dir itu benar.
“Terkait pernyataan saya didalam pemberitaan salah satu media onlin itu, tidak benar, dan perlu di ingat bahwa, saya tidak pernah memberikan stetmen demikian, sekali lagi tidak pernah, itu di buat-buat,”jelas Laurens.
“Jadi apa yang dikatakan Pa Direktur Krimsus itu benar, saya telah dipanggil Pa Dir, untuk klarifikasi, kemudian juga Pa Kapolda sudah memanggil kami, dan tanyakan, jawaban saya tidak pernah memberikan stetmen demikian. Ini clear, biar tidak menjadi polemik di Tanimbar,”kata Kompol asal Tanimbar itu.
Lebih lanjut, Werluka mengatakan untuk penetapan seseorang menjadi tersangka itu, ada tahapannya, bukan asal-asalan ? Lelaki berpangkat Kompol ini, memberikan contoh, soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PPU-XII/2014, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan, minimal 2 (2) alat bukti sebagaimna termuat dalam pasal 184 KUHP dan, disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
Selain itu,alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan lainya, kalau tahapan-tahapan ini belum dilalui, lalu bagaimana dirinya bisa memberikan pernyataan paekan depan akan ditetapkan tersangka ? ini tidak masuk akal.
“Oleh karena itu, agar tidak menjadi polemik di masyarakat,saya katakan dengan tegas, terkait stetmen itu, tidak pernah saya berikan pernyataan itu kepada media tersebut untuk dipublikasikan,” tegas Werluka.
“Untuk itu, saya hanya mengingatkan kepada ade-ade, rekan-rekan wartawan, khusus media yang mempublikasi pernyataan, “Pekan Depan Akan di tetapkan tersangka terkait 9,3 miliar”, yang tidak pernah saya berikan pernyataan itu, agar jangan mempolitisir,”tandas Werluka.
Reporter : JM
Editor : Aris Wuarbanaran