AMBON,N25NEWS.id-Terkait anggaran COVID-19 tahun 2020,sebagaimna dalam LHP, 9,3 miliar di cairkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, itu tidak benar, yang benar adalah Rp. 102 juta sekian, untuk operasional penanganan pandemi COVID-19, semasa Kapolres, AKBP. Adolof Bormasa, SH.MH.
“Jadi keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan adalah salah ketik, untuk itulah karena keterkaitan dengan Institusi maka Polri tidak diam, dengan demikian kami melakukan pendalaman terkait hal itu,”akui Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol, Eko Santoso,saat ditemui diruang kerjanya Selasa, (05/10).
Adapun,setelah dilakukan pemeriksaan terkait anggaran tersebut, dibentuklah tim, yang dipimpin oleh Kompol, Laurens Werluka, SH.MH, untuk pendampingan pemeriksaan di Polres Kepulauan Tanimbar.
“Setelah dilakukannya pemeriksaan maraton terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab, disitulah kesimpulannya, memang benar ada kekeliruan pengetikan,dengan demikian, untuk 9,3 miliar itu,tidak masuk dalam unsur dugaan penyelewengan atau tindak pidana khusus,”kata Eko Santoso, Derektur Reserse Polda Maluku itu.
Masih dalam ruangan Dirkrimsus, Lelaki dengan pangkat tiga bunga ini, menelepon Kompol Laurens Werluka, agar dapat juga memberikan klarifikasi sebagai Ketua Tim yang melakukan pendampingan terhadap penyidik Polres Kepulauan Tanimbar, dalam permasalahan tersebut dan hasil konfirmasi pun dapat berjalan dengan baik bersama Kompol asal Tanimbar itu.
“Apa yang telah disampaikan oleh pak Dirkrimsus itu benar, dan saya hanya mengulangi bahwa, itu adalah keliru dalam pengetikan, jadi sudah selesai. Kalau ditanya lagi terkait akan adakah penetapan tersangka,pasti jawabannya tidak ada,”jelasnya.
Lebih lanjut Werluka mengatakan, kalaupun ada dugaan tindak pidana khusus, misalkan dugaan adanya upaya korupsi,pihaknya menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Propinsi Maluku, barulah pihaknya melanjutkan.
“Bagaimana kita mau melanjutkan, sementara BPK tidak menemukan adanya dugaan yang mengarah kepada korupsi, jadi ini jelas, terkait 9,3 miliar, sebagaimna telah beredar dimedia sosial, kami nyatakan, itu adalah sala ketik, sehingga tidak ada korupsi disana,”tegasnya.
“Jadi terkait 9,3 miliar ini pun, kami sudah bertemu BPK Perwakilan Propinsi Maluku dan keterangan dari BPK pun tidak ada penyalahgunaan, atau dugaan korupsi, jadi kami juga harus tanyakan ke BPK juga dan hasil yang kami dapatkan seperti itu, sala ketik,” terang Dirkrimsus dan Kanit 1 Subdit Reskrim Polda Maluku.
Reporter : JM
Editor : Aris Wuarbanaran