Terkait Pemberitaan Warga Suli Tolak Pembangunan Pengelolaan Limbah B3,Kadis LH Angkat Bicara

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku,Drs.Roy C.Siauta,M.Si,angkat bicara terkait adanya pemberitaan dari salah satu media tentang penolakan warga tehadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 di Desa Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

“Perlu kami sampaikan rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 dari medis fasyankes telah melalui hasil evaluasi lapangan,”ungkap Siauta kepada awak media dalam pers rilisnya saat konfrensi pers di kantor LH Provinsi Maluku,Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan Siuta,pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 medis berupa insinerator,bukan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.Sebab,prinsip insinerator tidak dapat disamakan dengan TPA sampah, karena memiliki perbedaan dalam pengoperasiannya.

Dengan demikian pemberitaan akan adanya pencemaran sumber air di lokasi kegiatan tidak benar.Karena konteks penyembutan siatem pengelolaan limbah B3 gunakan insinerator,sebagai TPA limbah B3 adalah keliru dan tidak benar berdasar secara ilmiah.

“Perlu saya sampaikan lagi,pembangunan ini merupakan kebijakan pemerintah sebagai upaya penanggulangan keadaan kedaruratan dimasa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana non alam dalam Kepres no 12 tahun 2020,sebagai bencana nasional,”ujar Siuta.

Adapun,Maluku tidak memiliki insinerator dengan kapasitas memadai untuk pengelolaan limbah dimaksud,serta kondisi wilayah Maluku yang terdiri dari pulau-pulau kecil yang rentan terhadap pencemaran dan jauh dari pusat pengelolaan yang berada di Pulau Jawa,maka pemerintah pusat memprioritaskan Provinsi Maluku untuk membangun fasilitas dimasud.

Lebih lanjut Siauta jelaskan, terkait dengan konteks pencemaran udara dan berdekatan dengan pemukiman warga lahan UKIM dan lokasi wisata Talaga Tihu,namun bedasarkan kondisi riil di lapangan ternyata lokasinya sangat jauh.Selain itu,cerobong insinerator dengan tinggi 34 meter melebihi standar minimal 14 meter,tetapi telah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Insinerator yang kita gunakan telah terstandarisasi oleh pusat standardisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan beroperasi sesuai Standar Operating Procedur (SOP) yang juga akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam arahan pengelolaan dan Lingkungan pada dokumen Lingkungan,”jelas Siuta.

Dengan demikian maka kekuatiran warga terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan tidak memiliki alasan mendasar,sebab sistem pengelolaan dan fasilitas pengelolaan kimbah B3 medis dari fasyankes telah memiliki standar dan prosedur yang ketat.

“Untuk itu, saya berharap penolakan masyarakat terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 jangan sampai terjadi lagi.Karena penolakan tersebut sama sekali dinilai tidak cukup mendasar dan terkesan belum memahami mekanisme dan prinsip kerja dari insinerator,”tandas Siauta.

Reporter : Aris Wuarbanaran

Editor : Redaksi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *