AMBON,N25NEWS.id-Heppy Lelapary selaku perangkat Negeri Hative Besar melaporkan Ronald Tuhuleruw Cs ke Polda Maluku terkait pencemaran nama baik yaitu telah melaporkan dirinya bersama Novie Laisatamu (Mantan Pejabat Negeri Hative Besar) dan Yusup Tuhuleruw (Kepala Soa Souhoru) atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Hative.
Pelaporan tersebut di lakukan Ronald Ruhuleruw cs pada 18 Maret 2022 ke Kejaksaan Negeri.
Menurut Lelapary bahwa semua tuduhan yang di ajukan oleh Ronald Ruhuleruw cs, mengandung unsur kebohongan dan menjurus kepada fitnah.
“Oleh karena itu kami melakukan lapor balik kepada Ronald Ruhuleruw cs yang dengan terang-terangan menyerang kehormatan kami,”tegas Heppy Lelapary.
Selain itu laporan Ronald Ruhuleruw ini juga menggunakan bukti maupun dokummen -dokumen yang pada dasarnya belum bersifat final namun masih berupa pemberitahuan.
selain itu lanjut Lelapary,semua dalil yang di tuduhkan kepada dirinya dan kawan-kawan pada dasarnya adalah fitnah,karena semua item pekerjaan yang di tuduh fiktif oleh Ronald Ruhuleruw semuanya sudah berjalan dan sudah di pertanggungjawabkan secara baik kepada inspektorat Kota Ambon.
“Dalam pandangan kami ini sebuah bentuk pencemaran nama baik karena laporan Roni Tuhuleru Cs tidak benar.Pasalnya,25 item program ADD dibilang fiktif,namun faktanya semua terealisasi dengan baik,”ungkap Lelapary kepada awak media,Senin (28/3).
Selain itu,kata Lelapary dukungan pelaporan juga sudah melalui pemeriksaan inspektorat kota Ambon dan semuanya sudah selesai.
Menurutnya,ada oknum yang bermain di belakang kelompok ini,yang mengatasnamakan diri mereka sebagai tim KPK.Mudah-mudahan proses ini akan mengungkap siapa lagi dibalik kelompok ini.
Nah pada prinsipnya tindakan Roni Tuhuleru dan kawan-kawannya ini sebenarnya tindakan sakit hati,karena kelompok ini selama ini di negeri Hative Besar pekerjaannya itu melakukan penyerobotan tanah, tanah-tanah Dati, tanah-tanah negeri untuk kemudian di jual.
“Sebagai pemerintah negeri kami berkepentingan untuk mengamankan seluruh aset negeri termasuk tanah Dati dan tanah negeri yang memang menjadi hak milik pemerintah negeri Hative Besar,”ujarnya.
Lebih lanjut Lelapary mengatakan,kasus ini sementara ada dalam proses pengadilan dengan keluarga Verman yang sementara ini menguasai salah dati Hative Besar di Dati Hatulear di Hative Besar.
“Kami pun baru selesai menerima putusan Mahkamah Agung yang mana kemenangan itu ada di tangan pemerintah negeri Hative Besar,”ucapnya.
Sedangkan terkait dengan lokasi galian C di dusun Wailete Dati Matitateri yang sudah di menangkan oleh pemerintah negeri sejak tahun 1990 atas putusan Mahkamah Agung itu inkracht atau sah Milik pemerintah negeri Hative Besar.
Oleh karena itu, kejadian diatas maka kami menduga bahwa tindakan Roni Tuhuleru Cs adalah membalas sakit hati,karena selama ini yang mereka lakukan tidak pernah mulus,”jelasnya.
Dijelaskan Lelapary lagi,terkait dengan korupsi ADD ini,maka pihaknya perlu menyampaikan bahwa Saniri Negeri tidak pernah berurusan langsung dengan yang namanya anggaran ADD itu karena, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan.
Dan pengawasan itu seperti pelaksanaan Musrembang musyawarah negeri untuk menentukan program-program ADD itu, dokumennya sebelum diserahkan ke Pemkot Ambon, itu akan di tandatangani oleh Saniri Negeri sebagai bagian yang mengesahkan laporan.
“Sedangkan realisasi program, kerja-kerja program fisik. itu di awasi langsung oleh Saniri Negeri dan juga laporan akhir dari pelaksanaan program ADD itu biasa ditandatangi oleh Saniri negeri,”ujarnya.
Sementara kepala Soa itu bertugas untuk mengawasi program yang dilaksanakan di tingkat Soa di Hative Besar.
“Perlu kami sampaikan terkait dengan pelaksanaan anggaran ADD di Hative Besar dalam dua tahun terakhir kami mendapatkan dua penghargaan dari Pemkot Ambon yang pertama Hative Besar menerima penghargaan sebagai pengelola pajak ADD terbaik.
Kemudian pengelola penanggulangan bencana terbaik di Kota Ambon dan itu yang dilaporkan fiktif oleh kelompok Roni Tuhuleru dan kawan-kawan.
“Olehnya,bagi kami karena ini sudah masuk dalam ranah pemberitaan di media dan diketahui oleh umum makanya kami harus melakukan pembelaan dan sekaligus klarifikasi,”katanya.
Melalui pengacara Negeri Hative Besar sudah menyampaikan laporan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Ambon dan laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Maluku hari ini.
“Kami harus melakukan konferensi pers untuk sekaligus menglakrifikasikan ke masyarakat bahwa kami punya integritas baik pribadi maupun secara kelembagaan.Kami punya integritas baik untuk mengawal segala hal yang berkaitan dengan negeri Hative Besar,”tegasnya.
Dengan demikian pihak pemerintah Negeri berkepentingan untuk melakukan proses hukum,sebab kelompok Roni Tuhuleru Cs ini harus di proses hukum untuk memberi efek jerah agar tidak seenaknya menaikan berita di media.Sebab ini bukan pekerjaan asal yang kemudian harus punya pembuktian kalau itu terkait dengan tuduhan korupsi dan lain-lain.
ADD sebesar 7 milyar merupakan angka bombastis tidak mungkin Saniri Negeri,Kepala Soa maupun mantan pejabat lagi berjalan berleha-leha di dalam kota ini,pasti sudah ada di trali besi.
“Untuk itu,pentahapan normatif terkait dengan proses pengusulan dan pertanggungjawaban pelaporan ADD itu resmi kami lakukan dan kami sampaikan ke Pemkot Ambon,”tandasnya.