Terkait 9,3 M Yang Viral,BPK Maluku Menyebut Tidak Ada Temuan

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kisruh laporan pertanggungjawab keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluana Tanimbar yang sempat heboh seantero tanah Tanimbar akhirnya terjawab sudah.

Tim N25NEWS menyelesuri kebenaran,apakah ada indikasi temuan dari data laporan Pemda Kepulauan Tanimbar tersebut.

Setelah mendatangi  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Maluku (BPKPM), yang sementara berkantor di Karang Panjang Ambon, berhubung Kantor BPKPM Ambon yang berada di Negeri Lama Passo sedang dalam proses membangun.

Dalam pertemuan dengan 2 auditor tersebut didapat jawaban bahwa BPK Provinsi Maluku tidak tahu mengenai pencairan anggaran Covid-19  ke Polres Kepulauan Tanimbar.Namun kata 2 auditor itu,mereka  hanya mendengar dari pemberitaan akhir-akhir ini.

Namun demikian dari hasil pemeriksa keuangan nantinya, dihasilkan suatu laporan hasil pemeriksaan (LHP).Nantinya, LHP, ini mempunyai fungsi seperti yang tercantum dalam peraturan BPK, kemudian LHP ini juga berfungsi untuk meminimalisir penyalahgunaan keuangan, mencegah gejala korupsi dan sebagai alat bukti yang cukup kuat dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, sehingga BPKPM dituntut untuk melakukan pemeriksaan yang benar-benar dan profesional.

Jadi BPKPM, berdasarkan pemeriksaan yang lakukan dengan sebenarnya, kemudian terbitlah laporan hasil pemeriksaan yang nantinya akan  diberitahu kepada pihak-pihak yang berhak mendapat LHP tersebut.

Sebelumnya kata BPK,DPRD Kepulauan Tanimbar telah menyurati BPK dan sudah memberikan jawaban bahwa berdasarkan LHP tidak ada indikasi temuan.

Terkait dengan  anggaran hasil refocusing dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19, tim pemeriksa telah melakukan prosedur pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan dana hasil refocusing tersebut, hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya permasalahan material/signifikan.

Informasi 9,3 miliar itu,pihak  BPK telah menerima surat resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang menerangkan dan menjelaskan bahwa, ada salah pengetikan.

Olehnya anggaran 9,3 milyar yang telah di bawah ke ranah  hukum pihak BPK Maluku tidak bisa berkomentar, karena tidak tahu.

“Dua auditor juga mengakui bahwa Tim Polda Maluku pun telah mendatangi BPK, untuk berkonsultasi, mungkin nenyangkut yang viral pada pemberitaan itu, data telah kami berikan,”terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan. Lanjutnya salah satu auditor, kerja sama antara BPK dan Polri ini bertujuan untuk mempercepat dilakukannya proses penegakan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan perundang-undangan, serta untuk mewujudkan tercapainya kepastian hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Oleh karena itu,dengan adanya penjelasan dari pikak BPK dan Polri ini,membuat masalah terkait anggaran 9,3 M tersebut menjadi terang benderang.Olehnya publik di Tanimbar diharapkan tenang dan jangan terpancing dengan pemberitaan yang menyesatkan.

“Untuk itu, kami berharap masalah yang sudah jelas ini publik jangan diperdepatkan lagi,sebab apa yang sudah kami disampaikan tentu adalah pernyataan resmi dan persoalan diatas sudah selesai.Selain itu, pemerintah tidak ingin masalah ini menghambat proses pembangunan untuk kepentingan masyarakat di Kepulauan Tanimbar menjadi terkendala,”tandas mereka.

Reporter : JM

Editor : Aris Wuarbanaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *