SPDP Kepada Kepala Kejari Saumlaki,Bukan Tindak Pidana Khusus,Yang Benar Adalah Tindak Pidana Umum

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP), merupakan Surat Pemberitahuan Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri (Polres Kepulauan Tanimbar), ketentuan Pasal 1 angka 16, Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Adapun,pada hari Rabu tanggal, 10/12/2021,di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, guna mengkonfirmasi terkait dengan kesalahan pengetikan dan penginputan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berkaitan dengan anggaran Covid-19 tahun 2020, ke Polres Kepulauan Tanimbar, dengan jumlah, Rp.9,3 Milyar.

Pernyataan Resmi Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Datun, Kejaksaan Negeri Saumlaki, yang mengatakan bahwa, Surat Perintah Dimulainya penyedikan,yang diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, adalah masalah Pidana Umum (Pidum), bukan Pidana Khusus/Tipikor, (Pidsus).Jadi tidak ada SPDP terkait dengan tindak pidana khusus atau korupsi 9,3 milyar. Yang benar adalah tindak pidana umum, terkait dengan dugaan pemalsuan surat/dokumen.

“Sehubungan dengan dugaan surat/dokumen palsu, itu belum ada pelakunya.Sekali lagi belum ada pelakunya,”kata ketiga kepala seksi Kejaksaan Negeri Saumlaki ini.

Lebih lanjut dikatakan mereka para Jaksa ini, statusnya masih terlapor, dalam arti masi penyelidikan, dan belum ada penetapan tersangka.

Selain itu, ketiga kepala seksi pada Kejaksaan Negeri Saumlaki ini, ada dua (2) SPDP,yakni SPDP itu tertanggal, 15 November 2021, kemudian Pasal yang disangkakan adalah untuk primernya, Pasal, 264, ayat 1, ke 1, junto, 55, ayat 1, ke 1, sama Pasal, 263, ayat 1, junto, 55, ayat 1, ke 1, KUHP.

Diuraikan Jaksa, Pasal, 264 itu ancamannya, delapan (8) tahun, dan 263 itu satu (1) tahun. Agar lebih jelas lagi, diulangi bahwa, masalah tersebut bukan terkait dengan Tindak Pidana Khusus/Korupsi (Tipikor), ini masalah Pidana Umum, jelas ketiga Kepala Seksi masing-masing unit di Kejaksaan Negeri Saumlaki ini.

Kalau tindak pidana khusus/korupsi, berarti terkait keuangan Negara, kalau ini, masalah dugaan surat/dokumen palsu, agar tidak ada presepsi yang di kembangkan seolah-olah ini masalah Korupsi, sekali lagi tidak, jelas mereka.

“Berkaitan dengan tindak lanjut, adanya SPDP, SOP kita Kejaksaan, saat masuk SPDP, waktunya tiga puluh hari (30), kita akan menanyakan hasil perkembangan penyidikan, nantinya Kepala Kejaksaan akan mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti, atas dasar SPDP itu, untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana, yang di kenal dengan, P-16,”jelas mereka.

“Untuk itu,sekali lagi kami tegaskan, bahwa terkait adanya Surat Perintah Dimulainya Penyedikan, (SPDP), sambil kita menunggu berkas dari penyidik Polres. Jadi tidak ada, atau belum ada penetapan tersangka, atau penahanan,”tandas ketiga Jaksa mengakhiri.

Sumber : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *