SAUMLAKI,N25NEWS.id-Digelarnya sidang Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), pada Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun anggaran 2018 dan 2019, secara virtual dengan terdakwa Elfratus Nifanngeljau, Marsela Fatlolon,dan terdakwa Petrus Canisius Olinger, pada Kamis, (13/1/2022) pukul, 10.00 WIT, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat.
Penuntut Umum dalam perkara ini, Bambang Irawan, SH, menghadirkan satu (1) orang ahli yaitu, Joan Robot Lololuan, SE, auditor dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang pada pokoknya dalam persidangan tersebut, ahli menerangkan bahwa dalam Perkara tindak pidana korupsi ini, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan secara meyakinkan dalam perkara ini telah terjadi Kerugian Keuangan Negara.
Adapun,jumlah Kerugian Keuangan Negara sejumlah, Rp. 341.997.372.00 (tiga ratus empat puluh satu juta, sembilan ratus sembilan puluh tujuh, tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).
Sidang selanjutnya, akan dilaksanakan secara virtual juga, pada hari Kamis, (20/1/) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Reporter : JIAS