Sentra Penegakan Hukum Harus Konsisten, Jangan Ada Ego Sektoral Dalam Penegakan Pidana Politik Uang

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Ego sektoral Sentra Penegakan Hukum (GAKUMDU) lepaskan ego sektoral masing-masing, sehingga tidak menghambat penegakan hukum pemilukada.

Agar setiap kasus yang dilaporkan, atau temuan berkaitan dengan pidana Pemilu, tidak menjadi bola liar dalam proses.

Harus dipahami GAKKUMDU, bahwa, pelaksanaan sistem demokrasi salah satunya adalah pemilu, merupakan sebuah wujut pelaksanaan undang-undang Dasar 1945, yang tertuang dalam pasal 1 ayat 2, yakni ‘Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.

Olehnya, berdasarkan apa yang disampaikan oleh Bawaslu Republik Indonesia, bahwa temuan merupakan hasil dari pengawasan aktif, yang dilakukan oleh pengawas pemilu.

Bukti yang didapatkan oleh Bawaslu sendiri, adalah merupakan data yang ampuh, menjadi dasar. Gabungan Penegakan Hukum Pilkada, Kepolisian dan Kejaksaan, Bawaslu yang memiliki peran penting dalam pengawasan, agar tidak dapat diintervensi dalam suatu pidana pemilu.

Pelanggan politik uang yang terjadi di Hotel Galaksi Selasa 26 November 2024, sesuai dengan ketentuan, BAWASLU menganggap temuan tersebut kuat buktinya, dengan demikian pelanggaran tersebut dijadikan proses registrasi, dan telah ditindaklanjuti ke Bawaslu Propinsi Maluku, dan Bawaslu RI, apalagi yang masi menjadi kendala.

Gabungan penegak hukum membuat dugaan terjadinya ego sektoral itu terjadi, sehingga bisa terjadi tarik ulur dalam penegakan hukum pidana Pemilu. Padahal sesungguhnya jika kepercayaan ini diberikan kepada Bawaslu sendiri, dipastikan tidak ada ego, dan pasti menghasilkan suatu penegakan hukum yang netral.

Hingga saat malam ini, entah apa yang menyebabkan sehingga belum diumumkan. Sesungguhnya ada apa ? Mungkinkah Gakumdu, diduga telah masuk angin.

Masa pendemo masih bertahan di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulaun Tanimbar, menanti, menagi janji diumumkannya pelanggaran pidana politik uang tersebut.

Reporter :JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *