Rumah Mantan Bupati Bursel Digeledah KPK

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Rumah pribadi milik mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel),Tagop Sudarsono Soulisa, digeledah paksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Selasa (1/2/2022).

Diketahui penggledaan ini dilakukan karena Tagop disangkakan menerima gratifikasi suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 – 2016.

Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengabarkan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah Kota Ambon, Maluku pada Senin kemarin. Tercatat, dua rumah pribadi tersangka dan satu kantor yang dimiliki oleh pihak swasta terkait perkara tersebut telah digeledah paksa oleh penyidik.

“Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi Tersangka TSS (Tagop Sudarsono), rumah kediaman pribadi Tersangka IK (Ivana Kwelju) dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara,”ungkap Ali.

Selain itu,Ali berujar penyidik telah menyita sejumlah bukti yakni berupa dua kendaraan roda empat serta dokumen-dokumen yang menunjukkan bukti aliran sejumlah uang.

“Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara diantaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh Tersangka TSS dan kawan-kawan,” katanya.

Pada rincian bukti yang disita, Ali belum mau mengungkapkannya dikarenakan masih dalam proses analisa serta disita guna melengkapi berkas perkara.

“Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,”ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

“Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 persen sampai 10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu (26/1/2022).

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny (JRK) untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

“Diduga, nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015,” kata Lili.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *