AMBON,N25NEWS.id-Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Maluku melalui komite pemilihan secara resmi membuka pendaftaran bakal calon ketua periode 2026-2030,yang mulai berproses dari 28 November 15- Desember 2025.
Ketua Komite Pemilihan, Rahman Latuconsina.ST kepada media, di Sekretariat Kantor PSSI Maluku, jalan Kebun Cengkeh depan Balai Perindustrian Ambon.
“Saya dan kawan-kawan diputuskan dan ditetapkan sebagai Komite Pemilihan pada kongres biasa PSSI Maluku yang berlangsung 22 November 2025 di The Natsepa Hotel And Resord Ambon,”ujar Ketua Komite Pemilihan,Rahman Latuconsina ST,kepada media ini di Sekretariat Komite Pemilihan, kantor PSSI Maluku,Jln Kebun Cengkeh Ambon,Jumat (28/11).
Dikatakan lagi, saat ini pihaknya langsung bekerja dan juga telah menyiapkan jadwal tahapan,serta persyaratan yang berlaku.
Untuk itu, kepada siapapun yang mau mencalonkan diri baik pengusaha, politisi, birokrat, olahragawan dan lain-lainnya untuk memimpin PSSI Maluku empat tahun ke depan, silahkan mendaftarkan diri,dan tentunya harus mengikuti, serta memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan statuta PSSI.
Selain itu, setiap calon ketua akan berebut dukungan dari 17 pemilik hak suara terdiri dari voters club liga empat, Asosiasi futsal, Asosiasi sepak bola wanita, dan 11 asosiasi kabupaten/Kota di bawah PSSI Maluku.
1.Berikut tahapan menuju kongres biasa (pemilihan) Tahun 2026:
-Tanggal 28 November 5- Desember 2025 pendaftaran bakal calon.
-6-8 Desember 2025 verifikasi dokumen.
-9 Desember 2025 pengumuman bakal calon.
-10-13 Desember 2025 proses banding.
-.14 Desember 2025 sidang penetapan hasil banding.
-15 Desember 2025 pengumuman calon ketua.
-7 Januari 2026 kongres biasa (pemilihan) PSSI Maluku.
2.Persyaratan calon ketua
Persyaratan calon ketua sebagaimana di atur dalam peraturan organisasi PSSI edisi 2025, Bab VI PSSI Provinsi, PSSI Kabupaten, dan PSSI Kota, serta pasal 29 syarat dan tata cara pemilihan ketua PSSI
Provinsi:
-ayat (7): calon ketua PSSI provinsi tersebut harus juga memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.Memiliki usia minimal 28 (dua puluh delapan) tahun.
b.memiliki pengalaman minimal 3 (tiga) tahun dalam koridor sepak bola pada provinsi tersebut.
c.Berdomisili,yang di buktikan dengan alamat di kartu tanda penduduk di wilayah provinsi tersebut.
3.Setiap Anggota PSSI (klub/PSSI Kabupaten/PSSI Kota, asosiasi futsal dan asosiasi sepak bola wanita) pengusung bakal calon ketua harus melampirkan surat keputusan badan pengurus dari PSSI provinsi Maluku yang menyatakan bahwa anggota PSSI tersebut adalah anggota aktif yang berasal dari PSSI Provinsi Maluku.
4.Formulir harus di sampaikan di sekretariat komite pemilihan pada alamat kantor PSSI Provinsi Maluku jalan Kebun Cengkeh, depan Balai Industri Ambon.(**)