Polda Tutupi Kasus Bos TV Kabel “Diduga Ada Main Mata

by
by

Ambon – Untuk yang kesekian kalinya, Direktorat Kriminal Khisus (Direkrimsus) Polda Maluku menutupi kasus yang melibatkan, Bos Televisi (TV) Kabel  Putri  Philipus Chandra Hadi. Pasalnya Chandra sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sitaan alat siaran.

Itu karena, Chandra dalam menjalankan usaha TV kabelnya, tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Alat itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti. Sayangnya bukan disita tapi secara diam-diam alat itu malah digunakan, Chandra untuk melayani siaran TV kabel sebanyak 1.400 pelanggang diwilayah Negeri Passo.

Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.Kom, dalam rilis yang diterima N25NEWS, Senin(7/2) menerangkan, kalau sudah 4 kali bolak balik ke Direkrimsus untuk mengetahui perkembangan laporan pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Temuan KPID Maluku atas Barang Sitaan Polisi yang digunakan oleh Tersangka Pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya dari pelanggan sampai dengan saat ini.

” Namun hasil yang diperoleh KPID Maluku nihil, sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan belum ada informasi apapun, apalagi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk KPID Maluku dari pihak Polda Maluku,”akui Mutiara.

Parahnya lagi, untuk
laporan pengaduan KPID Maluku ke Direktorat Kriminal Umum terkait, kasus ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi dan Istrinya sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Krimum Polda Maluku. Anehnya dalam perkara IPP tidak ditindak lanjuti, padahal itu ditemukan pihak polisi sendiri

“Ini terasa aneh karena Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku  selalu menolak memberikan laporan perkembangan hasil penyidikan atas laporan pengaduan KPID MALUKU nomor 95/A.I.KPID MALUKU/XII/2021. SP2HP adalah hak pelapor (KPID MALUKU),”ingatnya.

Buktinya,   Rabu, 5 Januari 2022 lalu,  KPID Maluku, melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Polda Maluku. Namun, didapati fakta bahwa sejak  22 Desember 2021 lalu, laporan pengaduan KPID Maluku, sudah didisposisi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku dan oleh direktur sudah juga didisposisi ke Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan.

“Saat itu, KPID Maluku, bertemu langsung dengan Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH  dan Kace Fredy Reawaruw. KPID Maluku menanyakan perkembangan hasil penyidikan terhadap laporan pengaduan KPID Maluku. Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K menjawab menjawab bahwa disposisi laporan pengaduan KPID Maluku sudah diterima dan tim sudah turun menyelidiki 24 Desember 2021 lalu,”terangnya.

Namun, ingat dia, tim Direkrimsus  takut terhadap ancaman kuasa hukum tersangka Philipus Chandra Hadhi, sehingga ada surat pernyataan dalam hal ini tim Krimsus Subidt I menyetujui tersangka Philipus Chandra Hadhi untuk tetap menyiarkan siaran konten dan menarik iuran kepada pelanggan dengan menggunakan barang sitan Polisi.

” KPID Maluku kemudian menanyakan mengapa barang sitaan tetap digunakan atas dasar apa, Kasubid I Kompol M. Agung Gumilar, S.I.K, IPDA Boyke Nanulaitta, SH dan Bripka Kace Fredy Reawaruw  tidak mampu menjawab. Mereka hanya beralasan ada SOP.  Kemudian KPID Maluku menanyakan sebenarnya dasar penetapan barang sitaan tetap ada di rumah tersangka Philipus Chandra Hadhi, dijawab dengan memperlihatkan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Kriminal Khusus tentang titip rawat barang sitaan.  Ketika KPID Maluku menanyakan apakah barang sitaan bisa digunakan untuk disiarkan dan menarik iuaran dari pelanggan, jawaban ketiganya adalah tidak bisa,”jelasnya.

Tak hanya itu,  KPID Maluku menanyakan alasannya tidak dijawab. Kasubid I Dirkrimusus Polda Maluku, berjanji akan menginformasikan perkembangan laporan pengaduan setelah melaporkan kepada Direktur Krimusus yang baru.

“Pada hari 17 Januari 2022 lalu, KPID Maluku, kembali  melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, jawaban yang diterima oleh KPID Maluku tetap nihil karena saat itu tidak ada penyidik, sehingga maksud kedatangan KPID Maluku akan disampaikan oleh IPTU Frans Yusak,”tuturnya.

Begitu juga,  20 Januari 2022 lalu, KPID Maluku, kembali melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I Tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPTU Frans Yusak, dan penyidik IPDA Rieky Pesiwarissa, SH, Brika Johosua S. Dahoklory, BRIPKA Kace Fredy Reawaruw.

“Jawaban yang diterima oleh KPID Maluku, tetap nihil karena alasan mereka saat itu tidak ada Kasubdit I ditempat,”kesalnya.

KPID Maluku, kembali mendatangi Direkrimsus, 3 Februari 2022, KPID Maluku, melakukan mengecekan dan penelusuran perkembangan laporan pengaduan di Subdit I tentang Perindustrian dan Perdagangan. KPID Maluku diterima oleh IPDA Boyke Nanulaitta, SH.

”Jawaban yang diterima oleh KPID Maluku, tetap Nihil karena alasan IPDA Boyke Nanulaitta, SH akan dilaporkan kepada pimpinan,”tandasnya.

Faktanya sampai saat ini barang sitaan tetap digunakan olehnya untuk siaran dan menarik iuran dari 1.400 pelangan, dengan iuran per bulan Rp. 50.000,”bebernya.

Sebelumnya sejak September 2021 sampai dengan Desember 2021lalu, KPID Maluku sudah  empat kali Koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku khususnya Bidang 1 terkait laporan aduan masyarakat dan bukti fakta dilapangan terkait penggunaan barang sitaan yang di titip rawat telah digunakan untuk bersiaran dan menarik iuran dari pelanggan.

“Karena selalu tidak direspon maka KPID Maluku membuat Laporan Pengaduan kepada Kapolda Maluku,”tuturnya.

Bahkan, lanjut dia,  tindakan pembiaran polisi ini dalam  penggunaan barang sitaan polisi ini telah menghambat KPID Maluku, tidak dapat menjalankan tugas pengawasan dan penegakan penyiaran.

“Karena selama proses pengawasan dan evalusi pihak TV Kabel Putri mengatakan bahwa barang sitaan digunakan menyiar dan memungut iuran kepada pelanggan sejak bulan Agustus 2021 sampai sekarang atas izin Polisi,”tandansya.

KPID pun meminta, meminta perhatian serius Kapolda Maluku, bahwa tindakan pengawasan dan penegakan aturan dalam penyiaran dilakukan oleh KPID Maluku.

“Ini agar negara tidak dirugikan akibat banyaknya usha penyoaran yang tidak memiliki IPP. Jika aturan dalam penyiaran ini ditegakan dan para pelaku usaha penyiaran ini ditegakan dan para pelaku usaha penyiaran taat maka Penerimaan  Negara Bukan Pajak (PNBP) akan meningkat,”paparnya

Sekedar infomasi, bahwa saat ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Penyiaran di Provinsi Maluku  tergolong terendah kurang lebih Rp 2 miliar per tahun dan jika aturan penyiaran  ini ditegakan maka PNBP meningkat menjadi Rp 5 miliar per tahun dari lembaga penyiaran.

Sekedar diketahui bahwa berdasarkan temuan Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku kemudian ditetapkan dalam surat nomor B/762/VIII/2021, 2 Agustus 2021lalu,  Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menetapkan pemilik TV Kabel Putri Philipus Chandra Hadhi sebagai tersangka karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan tanggal 3 Agustus 2021 Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku telah menyita Studio TV Kabel dan alat-alat penyiaran milik tersangka Philipus Chandra Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *