Pj Bupati KKT Diduga Anti Kritik, Polres Jangan Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Karya Jurnalistik

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Jabatan Penjabat Bupati, adalah penyelenggara pelayanan publik, sejatinya pelayan publik, yang harus memberikan pelayanan dengan baik.

Sikap Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Dr. Alawiyah Fadlun Alaydrus, SH, MH, sebagai penyelenggara pelayanan publik.Diduga kuat menunjukkan sikap pelayan publik yang anti kritik.

Sikap yang menunjukkan betapa pengecutnya seorang Pj Bupati, tersebut, karena diduga berupaya menyumpal suara kebenaran, dengan dalil kekuasaan jabatan.

Diketahui,Pj Bupati KKT melaporkan dua wartawan inisial JM dan NB, atas dugaan Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE), terkait karya jurnalistik.

Heran dengan hasil telaan Pj Bupati ini, kemudian melaporkan kedua wartawan tersebut ke Polres Kepulauan Tanimbar, miris.

“Nathaniel Branden” seorang (Psikolog), mendefinisikan anti kritik sebagai ‘ketidakmampuan untuk menerima umpan balik yang konstruktif’.

Orang anti kritik seperti Pj Bupati KKT melihat umpan balik sebagai serangan pribadi dan bukan sebagai kesempatan untuk belajar berkembang.

Dugaan Penjabat Bupati, ini juga miliki kepekaan yang ekstrem terhadap kritik. Tipe yang memiliki gangguan penghindar sangat sensitif terhadap segala hal yang bersifat kritik, tidak setuju. Jika tidak mau dikritik, jangan menerima jabatan sebagai pelayan publik.

Pemberangusan sebuah investigasi atau riset dengan cara-cara hukum ini dilakukan oleh Pj Bupati, menjadi hambatan bagi kemajuan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Di satu sisi melapor ke Polisi memang merupakan hak setiap orang. Namun pilihan itu sama sekali bukan cara yang bijak dalam menyikapi sebuah temuan, atau investigasi, apalagi pelapornya adalah Penjabat Bupati, yang adalah pejabat publik.

Sesungguhnya ada beberapa berita yang viral, menjadi perhatian Pj Bupati, bukan sebaliknya mempertahankan kegaduhan pada berita-berita online yang muncul.

Ini juga selayaknya menjadi bahan renungan dan koreksi, baik dari instansi, atau pihak terkait, bukan menunjukkan sikap anti kritik sebagai penguasa.

Dari sini bisa membuat analisa, diduga akan sangat dekat dengan penyalahgunaan kewenangan, juga dekat dengan aktifitas praktek korupsi politik dalam bentuk trading in influence yang berujung pada penyuapan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Polres Kepulauan Tanimbar, harus bisa memilih antara KUHPidana, UU ITE, dengan UU Pers No. 40 tahun 1999, serta MoU antara Mabes Polri dan Dewan Pers.Sehingga tidak ada cela dugaan upaya kriminalisasi Pers.

Pihak Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, perlu melihat, menelah terkait laporan terhadap wartawan, jangan hanya karena seorang penguasa, atau pengusaha lalu menerima laporan begitu saja.

Perlu diingat, pasal 6 UU Pers, menyatakan, Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Jika Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertemu dengan seorang pengusaha entah janjian atau tidak, sementara salah satu pengusaha diduga ada kaitannya terkait utang pihak ke tiga, juga ponakan mencalonkan diri sebagai calon bupati, saat dalam momen pilkada, wajarkah? disini akan muncul opini, kritik, kritis, atas dasar dugaan, antara benar atau tidak, dimana letak pidananya, kemudian kritik dalam penulisan ditujukan kepada pejabat publik, bukan kepada pribadinya.

Jabatan yang di emban Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, adalah jabatan publik, bukan jabatan yang diberikan keluarganya, atau menyerang pribadinya.

Pasal 8 UU Pers, menyatakan, dalam melaksanakan profesinya Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum. Untuk itu Polri, khususnya Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sesungguhnya harus gunakan prosedur sengketa Jurnalis yang telah diatur UU Pers.

Olehnya Polres, bisa diduga ada apa? ataukah dengan diterimanya laporan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, termasuk sala satu dugaan membuka peluang kriminalisasi terhadap media dan jurnalis?

Terkait laporan Dr. Alawiyah, Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ini menjadi catatan hitam bagi profesi jurnalis. Juga dugaan Pj Bupati, ini tidak memahami tugas dan fungsi wartawan, sehingga main tabrak dan memaksakan melaporkan ke dua wartawan tersebut, menggunakan jabatannya.

Selanjutnya, perlu untuk memahami dalam UU Pers, ketidakpuasan atas sebuah berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hal jawab, dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan, atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik.

Sekali lagi permintaan untuk, Polri jangan ada upaya kriminalisasi Pers. Belajar dari pemberitaan harta kekayaan Komjen Pol Budi Gunawan, dan aliran dana ke sejumlah pihak. Yang mana organisasi wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pers mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk tidak memproses pengaduan terkait karya jurnalistik yang dihasilkan media.

Perselisihan yang diakibatkan pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme seperti yang diatur oleh UU Pers, melalui Dewan Pers. Jelas-jelas sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur UU Pers, pasal 4 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sehubungan dengan pemberitaan terhadap kepentingan umum, juga jabatan, apa yang harus dipersoalkan.

Polisi harus menolak upaya berbagai pihak untuk memidanakan jurnalis. Laporan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus dikembalikan sesuai dengan kewenangan dan proporsinya, yakni menggunakan UU Pers. Penggunaan UU Pers sebagai UU lex specialis, juga sesuai Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian RI dan Dewan Pers, yang telah diteken tahun 2012, ini sala satu dasar, rujukan bagi Polres Kepulauan Tanimbar.

Musuh pertama, munculnya Korupsi Kolusi Nepotisme, berbanding lurus dengan lemahnya atau tidak adanya kontrol terhadap praktek semena- mena pejabat. Jika hal ini dibiarkan, dan anti kritik seorang penjabat seperti ini, diduga korupsi politik diaktifkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang mendominasi dan melindungi kepentingan mereka dalam sistem.

Mendagri dan Pj Gubernur, masi bisa pertahankan sosok Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang anti kritik demikian.

Reporter : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *