AMBO,N25NEWS.id – Catatan luas wilayah Kota Ambon semakin berkurang sehingga memaksa DPRD kota Ambon mempertanyakan data resmi pemerintah.
Pasalnya wilayah Kota Ambon mengalami pengurangan lebih dari 100 kilometer persegi dalam kurun waktu empat dekade terakhir,dalam waktu dekat pihak DPRD berencana memanggil Wali Kota Ambon guna meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Gerindra, Christianto Laturiuw, usai mengikuti rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).Kepada awak media mengatakan persoalan yang dihadapi sekarang ini adalah siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pengurangan luas wilayah Kota Ambon.
Pasalnya luas wilayah Kota Ambon berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 sebesar 377 km². Dan ketika diterbitkan kembali Permendagri Nomor 59 Tahun 2015 luas wilayah telah mengalami pengurangan menjadi 298,61 km².
Semenjak diberlakukannya peraturan tersebut, luas wilayah Kota Ambon telah berkurang sebanyak 80 km².
Ironisnya, ketika muncul Permendagri Nomor 70 Tahun 2022 wilayah Kota Ambon mengalami penurunan drastis menjadi 236,66 km².
“Padahal berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 1979, luas Kota Ambon ditetapkan sebesar 377 km². Namun angka tersebut mengalami pengurangan Di Permendagri Nomor 59 Tahun 2015, turun menjadi 298,61 km², dan pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2022 kembali berkurang menjadi 236,66 km². Sehingga total wilayah kota Ambon yang hilang menjadi 100 km²,”ujarnya.
Selain itu,katanya lagi,perubahan data tersebut tidak sekadar soal angka namun dampaknya langsung terasa terhadap alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD) karena besar kecil dana transfer dari pusat diukur dari luas wilayah dan jumlah penduduk sebagai indikator utama.
Olehnya itu melalui rapat Bapemperda, kami akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengundang Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena guna membahas persoalan dimaksud.
Karena ini sangat berpengaruh terhadap transfer keuangan pusat ke daerah (TKD).
Untuk diketahui bersama bahwa Tahun 2025 transfer pusat ke daerah Rp1,2 triliun dan Untuk Tahun 2026, terjadi pemotongan sehingga dana transfer menjadi Rp978 miliar, hal ini Sangat disayangkan pasalnya faktor utamanya terletak pada pengurangan wilayah kita sehingga mempengaruhi transfer pusat ke daerah” dan ini sangat disayangkan Karena perencanaan arah dan kebijakan pembangunan Pemerintah Kota Ambon tidak menggunakan data pasti.
” Persoalan ini selalu kami sampaikan baik dalam forum resmi, bahkan secara internal juga telah dibicarakan namun sangat disayangkan tidak satupun jawaban atau respon atas apa yang disampaikan Sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah,”tegas Laturiuw,
Dirinya juga berharap persoalan ini harus dianggap serius sebab menyangkut pertanggung jawaban moral atas amanah yang diberikan.
Selain soal luas wilayah, Laturiuw juga menyoroti belum adanya kejelasan tentang pengakuan 22 negeri adat di Ambon yang hingga kini belum teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri. Ia mendesak Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena hadir di DPRD untuk memberikan jawaban resmi.
“Ini bukan cuma soal administrasi, namun Ini soal tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat kota Ambon,”tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa fenomena penyusutan wilayah ini tidak hanya terjadi di wilayah kota Ambon saja namun di sejumlah kabupaten/kota di Maluku, dan Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan, bagaimana kita bisa bicara arah pembangunan daerah ini kedepannya.
Penulis : Eten
Editor : Redaksi