SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pernyataan Jemris Ririmase, pada salah satu media online, adalah bukti Ketidakpahaman terkait regulasi perijinan pada sektor Kehutanan. Ini dibuktikan dengan pernyataan mengada-ada menyangkut dokumen ijin, yang tidak dipahami secara detail.
Sebagaimana disampaikan Kawilker Syahbandar Larat ini, kacau, karena yang dilihat dokumen perijinan tersebut secara umum, dan tidak secara detail sehingga dikatakan tidak paham, olehnya perlu belajar lagi, sehingga dalam pemberitaan diduga keterlibatan Kawilker Syahbandar Larat, ini bisa dinaikan jadi sebuah pembenaran karena meloloskan sejumlah kubiq kayu pada KMP.Tiem (Kapal Feri). Terkait hal ini, patut untuk di evaluasi.
Jika Jemris Ririmase, mengklem bahwa pemuatan kayu tersebut sudah sesuai, dia diminta pertanyakan terkait asal usul kayu tersebut dari hutan mana, apa benar asal kayu itu berasal dari hutan APL atau hutan lindung ? Dengan demikian yang dimaksud adalah pemeriksaan dokumen bukan dilihat begitu saja, namun harus dilihat secara detail bagian-bagian mana saja. Wartwan media ini mencontohkan, kayu tersebut ditebang apakah benar-benar dari Areal Penggunaan Lain (APL), atau tidak.
Jika dari APL sebagaimana dalam dokumen perijinan itu, mari kita lihat pada lokasi penebangan APL atau tidak, jika tidak dan penebangan asal kayu itu bukan dari APL, dan berasal dari hutan lain, otomatis pelanggaran telah dilakukan oleh pihak perusahaan, alias telah diambil, dan dibeli dari operator sensor yang mengambil dari hutan yang dilindungi oleh negara.
Fakta dan hal lain yang perlu diingat, pengakuan beberapa sumber, bahwa sejumlah kayu tersebut, didapat dari operator kayu yang berasal dari Desa Arma, dan penerbangannya bukan dari APL, namun dari operator liar yang penebangan dilakukan pada lokasi hutan yang dilindungi, jika dibutuhkan dan merasa perlu akan dihadirkan sumber-sumber tersebut.
Disinilah Kekeliruan fatal, jika Kawilker Syahbandar Larat, mengatakan dokumen perijinan lengkap. Perlu diketahui Kawilker Syahbandar Larat, jika hal ini benar menurut dia, diminta kunjungi lokasi APL perusahaan tersebut, apa benar kayu tersebut berasal dari APL ? atau dari luar APL.
Pernyataan Jemris Ririmase, yang dinilai mengada-ada karena diduga meraup keuntungan dari pemilik kayu tersebut, sehingga tidak dapat mencermati dengan baik dan benar terkait dokumen perijinan tersebut. Karena terkait dengan sejumlah kayu tersebut yang telah dimuat, bukan berasal dari lokasi APL, sehingga Han ini disebut, Kawilker Syahbandar Larat, Jemris Ririmase, diduga kuat, terlibat praktek ilegal logging.
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, dan Kantor Unit Pelayanan Kesyahbandaran Kelas II Saumlaki, diminta segera nengafakuasi Kawilker Syahbandar Larat, karena diduga kuat, telah ikut serta dalam meloloskan pemuatan kayu yang tidak berasal dari APL perusahaan tersebut.
Kepada KSOP kelas I Ambon, dan Kepala Syahbandar Saumlaki, kami miliki data asal kayu yang telah dimuat, juga kami miliki sumber-sumber penebangan kayu yang bukan berasal dari APL, olehnya diminta untuk mengevaluasi Kawilker Syahbandar Larat, karena diduga ikut serta meloloskan pemuatan kayu yang tersebut.
Reporter:JM