SAUMLAKI,N35NEWS.id-Penyusunan dokumen analisis, mengenai dampak lingkungan (AMDAL), proyek LNG Blok Abadi memasuki tahap Sidang Komisi AMDAL, yang diselenggarakan untuk menampung aspirasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain diwilayah yang terdampak di Tanimbar,Kabupaten Kepulauan Tanimbar, provinsi Maluku,yang dipusatkan di Hall Balai Pembinaan Umat (BPU) Sejahtera Saumlaki,Senin (24/1/2022).
Adapun,kegiatan Sidang Komisi Penilai AMDAL dilangsungkan hibryt untuk tetap miminimalkan potensi penyebaran Covid-19 ditengah-tengah situasi pandemi.
Selain itu,hadir dalam kegiatan yang dilakukan secara virtual ini yakni,SKK Migas, INPEX Masela Ltd, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Propinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan masyarakat yang terdampak di Tanimbar, wakil Lembaga Swadaya Masyarakat, wilayah terdampak di Tanimbar, perwakilan Pemerintah Maluku Barat Daya, (MBD), LSM MBD, dan wakil masyarakat MBD.
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua, Maluku, Subagyo menyatakan bahwa, paparan tentang dampak-dampak penting proyek LNG abadi,Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), disampaikan pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL tersebut.Oleh karena itu, masukan dan saran masyarakat, dan pemangku kepentingan diwilayah terdampak, sangatlah penting dalam sidang tersebut.
“Masukan dan saran tersebut akan kami tampung dan pertimbangkan secara matang dari segala aspek baik teknis dan non teknis, sehingga masukan yang relavan, serta responsnya, dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan lanjutan dalam penyusunan dokumen AMDAL LNG Abadi,”tutur Subagyo.
Lebih lanjut Subagyo mengatakan,masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan secara verbal maupun tertulis pada saat Sidang Komisi Penilai AMDAL, kemudian KLHK akan memasukannya sebagai bagian dari berita acara yang disepakati bersama guna dievaluasi untuk mematangkan AMDAL.
Tahap berikutnya, KLHK akan menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Lingkungan Hidup, dan Kehutanan untuk menerbitkan persetujuan lingkungan. SKK-Migas-INPEX, wajib melaksanakan isi dokumen AMDAL dan ketentuan-ketentuan tersebut dalam persetujuan lingkungan.
Proses penyusunan AMDAL LNG Abadi ini dimulai sejak kuartal ketiga tahun 2019, diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik dan dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA AMDAL), dan persetujuan atas KA AMDAL, lalu dilakukan pengambilan dan analisis data, disusul dengan penyusunan dan penyerahan AMDAL, Rencana Pengelohan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke (KLHK), akhir tahun 2020.
Sesudahnya diadakan sidang tehknis awal pada bulan Februari 2021, dimana masukan dari para ahli atau pemangku kepentingan pada tingkat pusat ditampung dan perbaikan serta data rona lingkungan dimasukan ke dokumen AMDAL.Untuk kemudian dokumen perbaikan AMDAL diserahkan lagi ke KLHK akhir tahun 2021.
Kemudian sidang teknis lanjutan untuk menampung masukan para ahli dan pemangku kepentingan ditingkat pusat diadakan sekali lagi pada tanggal 17 Januari 2022, dan dilanjutkan dengan tahapan saat ini yakni, Sidang Komisi Penilai AMDAL untuk mendapat masukan dari pemangku kepentingan daerah di hari ini,(24/1/).
Reporter : Sanra