Pemkot Ambon Peroleh Opini WTP BPK

by -1 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah tiga tahun berturut-turut (2022–2024) tertahan di opini disclaimer dan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku, Andriyanto,saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Maluku di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (4/06/26).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, pada kesempatan tersebut mewakili para bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD se-Provinsi Maluku, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Andriyanto, beserta seluruh tim pemeriksa.

Dikatakannya, BPK telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan sejak 26 Januari hingga 10 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun 2025 dari tanggal 2 April sampai 11 Mei 2026 secara independen, objektif, dan profesional.

“Hari ini BPK RI Perwakilan Maluku telah menyerahkan LHP dengan opini yang telah disampaikan. Kami meyakini sungguh bahwa laporan ini adalah wujud komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang inklusif, transparan, dan akurat, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dirinya merasa bahagia atas capaian Pemkot Ambon tahun ini,menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP tidak lepas dari peran BPK Maluku yang bertindak sebagai mentor bagi jajaran Pemkot Ambon.

“Banyak hal yang sebenarnya belum mampu kami perbaiki sendiri. Tapi atas arahan dan bimbingan BPK, kami bisa memperbaikinya perlahan-lahan. Ini membuktikan bahwa BPK adalah mitra kerja yang baik; bertugas memeriksa, tetapi juga mampu mengajarkan kita tentang pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dengan pencapaian ini tidak membuat Pemkot berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk menjaga kualitas pengelolaan keuangan.

“Yang sudah WTP dijaga dengan baik, yang masih WDP harus kerja keras untuk ditingkatkan naik. Mudah-mudahan itu memotivasi kita semua untuk terus berbuat yang terbaik untuk kabupaten/kota masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Andriyanto, mengapresiasi kedisiplinan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku yang telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu pada tahap awal.

Dijelaskannya, pemberian opini didasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Dirinya mengapresiasi khusus atas kerja keras Pemerintah Kota Ambon yang berhasil memperbaiki tata kelola keuangannya hingga meraih WTP.

“Kita harus apresiasi peningkatan opini terhadap pemerintah kota ambon yang tahun lalu mendapatkan WDP, sekarang kami bisa memberikan opini wajar tanpa pengecualian. Ini betul-betul kerja keras,” ujar Andriyanto.

Ia berharap daerah yang telah meraih WTP dapat terus menjaga performanya agar kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

“Bagi pemerintah daerah yang masih mendapatkan opini WDP, saya harapkan rekomendasi kami segera ditindaklanjuti. Kami selalu membuka diri untuk berdiskusi. Jika ada kesulitan dalam tata kelola, kami siap memberikan saran. Apabila rekomendasi ditindaklanjuti, kami rasa itu akan memudahkan untuk memperoleh opini WTP di tahun mendatang,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, BPK RI Maluku mengumumkan opini LKPD Tahun Anggaran 2025 untuk 11 kabupaten/kota sebagai berikut:
Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara; Pemerintah Kabupaten Buru; Pemerintah Kota Tual; Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya; Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (Berhasil mempertahankan WTP); Pemerintah Kota Ambon (Mengalami peningkatan dari WDP ke WTP)
Meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP); Pemerintah Kabupaten Seram Bagia.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *