AMBON,N25NEWS.id-Pemerintah Kota Ambon memgelar penatandangan zona integritas pada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu,Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu ( DMPTSP) yang berlangsung di halaman parkir belakang Balaikota Ambon,Rabu ( 21/9).
“Kita (Pemkot Ambon) lakukan pencanangan komitmen bersama untuk pembangunan zona integritas yang pada hari ini dilaksnakan dan direkomendasikan untuk dua perangkat daerah yaitu BPPRD dan DMPTSP,”ungkap Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena.
Selain itu,pencanangan telah Pemkot Ambon lakukan dalam rangka membangun zona integritas perangkat injakan jadi percontohan sekaligus lokomotif pembangunan zona integritas.
Dijelaskan,dilakukannya pencanangan tersebut karena kedua OPD yang itu, memenuhi syarat baik dalam rangka Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) itu merupakan OPD pelayanan publik dan mendapat penilaian baik obudsman Monitoring senter dari KPK itu bernilai baik.
Adapun,infrastruktur atau sarana prasarana mendukung
kelima siap melaksanakan delapan area reformasi informasi menejemen perubahan regulasi Penguatan akuntabilitas kerja pada Pemerintah Kota Ambon.
“Karena itu ini tanggung jawab besar untuk ibu Nanda dan pak Roy pada pelayanan publik yang lebih baik kedepanya bertujuan untuk mempercepat Danpak positif menciptakan kinerja organisasi yang bersih dan terhindar dari korupsi Efisiensi yang lebih besar.
Untuk itu,ini artinya organisasi ini mampu mengeluarkan virus keberhasilannya untuk mempengaruhi kinerja pada pelayanan publik yang terintergritas itu yang sangat penting untuk menciptakan indeks berkualitas pelayanan dan presepsi korupsi sekaligus mendapatkan kepercayaan masyarakat yang ditandai dengan mendapat zona bersih dari menteri PAN RB.
“Saya harapkan komitmen untuk membangun zona integritas pada kedua perangkat daerah ini dapat mewujudkan wilayah bersih dan ini contoh bagi kita,karena memang banyak instansi pemerintah daerah yang bukan saja baru dicanangkan tetapi wilayah pemerintahnya dibilang bersih dalam melayani,”ujar Bodewin Wattimena.
Diingatkannya,jangan hanya lihat soal nota kesepakatan bersama,tetapi ketika ditandatangani, maka tidak ada lagi hal-hal yang negatif di kedua OPD ini.Selain itu, DPMPTS tidak boleh perlambat pengurusan ijin, dan pungutan.
“Saya yakin kalau kita semua ada dalam pelayanan bersama, melakukan pelayanan maksimal untuk publik maka kerja ini mudah. Kebijakan ini menjadi otoritas ke enam tidak bisa lagi kita hanya berdiskusi kemudian beropini,”jelas Bodewin Wattimena.
Oleh karena itu, Wattimena ingatkan setelah dicanangkan hari ini besok dan seterusnya kita akan lihat perubahan yang lebih baik dalam melaksankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kita tentu berharap bahwa kedepan seluruh OPD yang terkait dengan pelayanan publik telah siap untuk melakukan penatandangan zona intergritas Ini yang kita siapkan demi pemerintah Kota Ambon dicintai dengan publik.Walaupun kita akui mesti ada dukungan oleh pimpinan OPD dan seluruh ASN di Pemkot Ambon ,”pungkasnya. (**)