AMBON,N25NEWS.id-DPRD Kota Ambon menggelar rapat Panja bersama para Raja, Kepala Desa (Kades), Lurah, Camat yang ada di wilayah Pemerintahan Kota Ambon.
Adapun, untuk Kota Ambon, sedang membahas dan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan tersebut dengan regulasi yang lebih baru, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu,pembahasan dan penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD kota sudah melakukan perubahan pada Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Perubahan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaan dan peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi yang ada di Kelurahan, Kecamatan, dan Desa/ Negeri.
Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan berbagai jenis pajak dan retribusi yang dikelola oleh daerah.
Marthina Ivon Kelbulan Kepala Desa Poka usai mengikuti rapat kepada media mengatakan, sangat diharapkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar desa-desa juga diberi peran terkait masalah penagihan retribusi.
“Karena kalau persoalan data, kami semua punya data oleh sebab itu, kami harus diberi peran penting dalam hal menagih retribusi, karena kami mempunyai kewenangan dalam wilayah-wilayah kerja kami, oleh sebab itu pemerintah kota Ambon dapat melihat hal tersebut,”ujarnya.
Dikatakan juga,selama ini ada pihak pihak ketiga yang berperan dalam penagihan retribusi tersebut,dan otomatis akan ada pembagian secara merata antara Pemkot dan pihak ketiga.
“Untuk itu,kami harapkan agar kami dari pemerintah desa juga dapat mengambil peran dalam hal penagihan tersebut,agar nantinya dapat menambah PAD bagi desa kami juga,”paparnya.
Pasalnya, selama ini Desa yang punya wilayah, tetapi Desa tidak diberi kuasa dalam hal penagihan retribusi.Oleh sebab itu,lewat Perda yang ada,Desa berharap agar Pemdes juga dapat berperan aktif dalam hal penagihan retribusi.
Kerena itu, dirinya sangat berterima kasih kepada DPRD kota Ambon yang telah membuka ruang untuk berdiskusi lewat rapat bersama,guna mendengar semua keluhan,serta masuka yang Desa sampaikan.
“Agar kedepan, kami juga dapat diberi peran penting dalam hal penagihan retribusi,sesuai Perda yang telah dibuat.Dan ini bertujuan untuk Kota Ambon yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(Eten)
Editor : Aris Wuarbanaran