Pemerintah Daerah Perlu Buat Kajian Lingkungan Hidup Strategis

by
by

AMBON-Pemerintah Daerah perlu membuat kajian lingkungan hidup strategis dengan memperhatikan prinsip dan tujuan berkelanjutan.

Tentunya dapat diukur dengan indikator-indikator yang berdasarkan pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengembangan lingkungan hidup.

Walikota Ambon Boedewin Wattimena pada kegiatan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Ambon 2025-2030 di Hotel Grand Avira,Rabu ( 21/5/2025) mengatakan,pentinganya dokumen KLHS terintegrasi dalam dokumen RPJMD untuk menghindari dampak buruk yang muncul pengerjaan pembangunan.

“KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurutnya,pengelolaan Sumber Daya Alam harus memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan.

“Membangun Ambon yang berkelanjutan ,berarti mempertimbangkan aspek lingkungan hidup di dalamnya,”katanya.

Dikatakannya lagi,satu kewajiban yakni mempersiapkan kota ini untuk dihuni dan dinikmati oleh generasi mendatang.

Mantan Sekwan DPRD Maluku ini menyampaikan,setiap kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan terjaganya dan terawatnya serta lestarinya lingkungan hidup ditengah kebijakan pembangunan untuk kemajuan kota Ambon kedepannya.

Karena itu,dalam penyusunan RPJMD 2025-2029 perlu memperhatikan beberapa isu lingkungan hidup seperti pemanasan global,polusi yang meningkat,pengelolaan sampah dan beberapa hal penting lainnya.

Kegiatan ini berlangsung selama sehari dan diikuti oleh beberapa instansi dan pihak pihak terkait.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *