AMBON, N25NEWS.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi I terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).sebanyak 90 persen dari total pasal yang ada telah difinalisasi oleh Pansus bersama tim asistensi dan bagian hukum Pemerintah Kota Ambon.
Anggota Pansus Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, usai mengikuti rapat terkait Ranperda KTR yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon kepada media menjelaskan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD sebagai hasil pengawasan dewan ke berbagai wilayah di Kota Ambon sehingga dinilai perlu pengaturan khusus menyangkut aktivitas merokok.
“Ini merupakan Perda inisiatif DPRD karena hasil pengawasan menunjukkan ada wilayah-wilayah yang harus menjadi kawasan tanpa rokok, namun kita juga perlu melindungi hak asasi bagi masyarakat yang merupakan perokok aktif, sehingga inilah dasar kami untuk menyusun peraturan daerah agar ada dasar hukum yang jelas,”ungkap Pormes.
Pormes juga menjelaskan bahwa Ranperda KTR ini mengatur tiga pokok utama, yaitu penetapan kawasan tanpa rokok, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi bagi pelanggar aturan.
“Tahapan pertama, Rancangan Perda ini kami usulkan ke Bapemperda dan telah diparipurnakan. Setelah itu dibentuklah Pansus, dan Pansus 1 atau Komisi I ditugaskan untuk membahasnya,ujarnya lagi.
Selain itu tambahnya lagi,, Pansus telah melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pembahasan draft dan naskah akademik, rapat dengan instansi terkait, hingga studi banding ke daerah yang sudah memiliki Perda serupa, dan kini pembahasan terserah telah sampai pada tahap penyempurnaan isi Ranperda yang terdiri dari 10 Bab dan 29 Pasal.
“Hari ini kami rapat dari pagi sampai siang membahas Bab 1 sampai Bab 10, dan Pasal 1 sampai Pasal 29. Sekitar 90 persen sudah final, tinggal dua atau tiga pasal yang masih perlu pendalaman antara Pansus dan bagian hukum,ujarnya.
Ditambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan pada Jumat (24/10/25) untuk memfinalisasi pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan. Setelah seluruh isi Ranperda dinyatakan selesai, tahap berikutnya adalah uji publik agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain mengatur larangan merokok di area publik tertentu, Ranperda ini juga mewajibkan penyediaan kawasan khusus merokok atau smoke area, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi perokok aktif.
Dirinya juga berharap, dengan hadirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Ambon maka tidak hanya menertibkan ruang publik, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga kesehatan tanpa mengabaikan hak individu.
Penulis : Eten
Editor : Redaksi