Pembagian BLT Harus Sesuai Mekanisme, Kurniawan : Harus Untuk Masyarakat Yang Betul Miskin Dan Layak Sebagai Penerima

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa, (DD), mekanismenya, harus dilakukan musyawarah di Desa, untuk menentukan penerima bantuan tersebut.Selain itu,BLT tersebut harus tepat sasaran yakni kepada masyarakat yang memang betul-betul miskin dan layak sebagai penerima bantuan langsung tunai tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Andre Kurniawan kepada N25NEWS.id,di Saumlaki,Kamis (27/1/2022).

Menurut mantan Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Tanimbar ini,nama-nama penerima harus sesuai dengan data hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes), bersama BPD dan masyarakat, dan kemudian melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Sehingga mereka yang betul-betul memiliki nama yang terdaftar sebagai penerima BLT, yang memang berhak dan layak sebagai penerima manfaat yang bersumber dari DD.

Selain itu,Andre, menyinggung, pernah dipanggil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH. MH, dalam diskusi di Kediaman Bupati, saat beberapa warga masyarakat desa menemui Bupati, untuk mempertanyakan terkait adanya dugaan tidak tepatnya pembagian BLT.

Dimana dalam diskusi dimaksut, Bupati meminta Kadis PMD epada Dinas untuk segera melakukan penelitian terhadap hal dimaksud, sesuai laporan sebagian warga masyarakat.

Menindaklanjuti arahan Bupati Kadis PMD akan menindaklanjutinya, dengan cara,akan melihat semua data yang ada, dan akan perintahkan kepada Bidang yang mempunyai kewenangan untuk turun langsung ke lapangan.

“Jadi terkait dengan BLT ini, bukan karena suka dan tidak sukanya atau karena suatu hubungan pertemanan maupun keluarga, lalu diberikan, namun benar-benar yang layak sebagai penerima,”ujar Andre.

“Saya tekankan bahwa yang tidak berhak atas bantuan BLT seperti golongan PNS, pegawai honor, ataupun perangkat desa, atau juga istri-istri perangkat desa.Jadi yang jelas mereka yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah, yang tidak mampu dan layak sebagai penerima, tekan Kurniawan,”tegasnya.

Oleh karena itu,dia meminta kepada masyarakat untuk memberikan waktu kepadanya agar menggerakkan staf yang berada pada DPMD untuk melakukan pendataan yang sebenarnya di desa-desa, jika terdapat, seperti PNS, Honor, dan atau istri-istri oknum aparat desa,dirinya pastikan kepala desa tersebut, siap mempertanggung jawabkannya.

“Untuk itu, jangan main-main, kasihan bagi masyarakat yang harusnya berhak mendapatkan bantuan tersebut, namun ada pihak-pihak lain yang dikatakan mampu, namun mendapat bantuan sosial tersebut, saya peringatkan ini jangan terjadi,” kesalnya saat mendengar informasi tersebut.

Reporter : JIAS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *