Pasca  Tumpahan Minyak Di Pantai Hative Besar,Belum Ada Tindakan Serius Dari Pertamina Ambon

by
by

AMBON,N25NEWS.id-Masyarakat Negeri Hative Besar sampai hari ini (18/01)masih menunggu pertanggungjawab pihak PT Pertamina Patra Niaga TBBM Wayame atas tumpahan minyak yang terjadi pada tanggal  10 Januari 2022.

Pasalnya tumpahan minyak tersebut,selain dapat merusak biota laut,masyarakat juga terganggu dengan  bau yang sangat menyengat.

Hal ini di sampaikan Happy Lelapary Badan Saniri Lengkap Negeri Hative Besar kepada awak media Selasa( 17/01).

Menurut Lelapary, akibat tumpahan minyak yang terjadi  pada tanggal 10 Januari 2022 itu,sangat berdampak buruk bagi ekosistem laut dan yang pastinya akan berpengaruh terhadap hasil tangkapan  masyarakat yang  tinggal di pesisir Hative Besar yang sebagian besar mata pencahariannya adalah nelayan.

Apalagi kata Lelapary area perairan Negeri Hative Besar itu merupakan salah satu pusat Penampakan ikan terih  yang menjadi mata pencaharian  nelayan kecil yang ada di Negeri adat tersebut.

Di tambah lagi  pada  bulan November 2021 lalu ,masyarakat Hative Besar baru saja menanam terumbuk karang di are perairan Hative Besar,hal di di kwatirkan akan merusak terumbuk karang yang baru di tanam tersebut.

Kejadian ini juga  menurut Ketua GMKI Maluku ini, merupakan kejadian luar biasa,karena untuk pertama kalinya limbah minyak sampai pada bibir pantai Hative Besar.

Lelapary menceritakan tumpahan minyak tersebut  oleh masyarakat secara personal telah mengontak pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku dan telah melaporkan kejadian ini dan pihak Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan koordinasi  dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga TBBM Wayame, minta kejelasan  terkait tumpahan minyak di pesisir pantai Hative Besar.

Pasca kejadian tersebut pihak Pertamina dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku telah melakukan menyelusuran dan penyelidikan terkait tumpahan minyak di pantai Hative Besar.

Namum sudah sepakan ini pasca tumpahan minyak, belum ada kejelasan dari pihak Pertamina Patra Niaga TBBM Wayame.Sehingga Lelapary meminta Pertamina jangan menganggap enteng atau tidak peduli dengan tumpahan minyak.

“Karena dari hasil penelusuran kami,tumpahan minyak di pantai Hative Besar itu di akibatkan karena terjadi  aktifitas maintanance kapal di atas laut,”jelas Happy Lelapary yang juga Ketua GAMKI Maluku ini.

Sehingga menurutnya telah terjadi  pelanggaran terhadap undang-undang maupun peraturan pemerintah terkait dengan aktivitas berlabuh dan pelayaran kapal-kapal yang keluar masuk di Pertamina Patra Niaga TBBM Wayame untuk mengangkut bahan bakar minyak.

Dimana berlabuhnya kapal-kapal sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Hubla No. HK.103/1/3/DJPL-17 Tentang Prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia.Disitu jelas bahwa tidak dibenarkan melakukan pekerjaan maintanance di atas laut karena akan berimbas pada migrasi ikan dan kerusakan ekosistim di laut itu
itu sendiri.

Selain itu jelas Happy Lelapary, ada undang-undang yang mendasari Ditjen Perhubungan Laut misalnya,1. UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal
117 ayat 2 huruf h serta pasal 126 ayat huruf a yang mewajibkan pemimpin kapal untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan
kapal.

2. UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang mewajibkan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau pengrusakan
LH wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan LH.

3. Perpres Nomor 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim pasal 3 jo pasal 4 yang mewajibkan setiap awak kapal wajib mencegah dan
menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.Dari peraturan yang ada maka sudah terjadi pelanggaran hukum di sana.

“Untuk itu karena sampai hari ini (18/01) Kami belum mendapatkan  kejelasan terkait penyelidikan  dan penelitian yang dilakukan ,maka kami sudah menyurat ke Pertamina dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku meminta penjelasan resmi terkait dengan penyelusuran dan penelitian terkait pencemaran laut Hative Besar yang terjadi 10 Januari 2022,”ujar Happy Lelapary.

Selain itu juga,sebagai langkah untuk mempertegas sikap masyarakat dan pemerintah Hative Besar,pihaknya juga telah menyurat ke DPRD Provinsi Maluku untuk memediasi masyarakat Hative Besar dalam hal ini Pemerintah Hative Besar dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamina karena ada hal-hal yang sebenarnya yang harus di atur dan tidak berdampak bagi kerugian masyarakat Hative Besar.

Untuk itu dirinya meminta secepatnya pihak Pertamina dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku  memberikan penjelasan terkait hasil penelusuran dan penyelidikan akibat tumpahan minyak tersebut sehingga bisa di ambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan biota laut akibat pencemaran laut.

“Kami juga  segera menghentikan aktifitas maintenance kapal -kapal.yang lagi berlabuh di perairan Negeri Hative Besar karena parairan Hative Besar itu merupakan area tangkapan ikan terih.sehingga kalau terlalu banyak kapal- kapal berlabuh sangat mengganggu aktifitas tangkapan nelayan di area tersebut.

Katanya lagi semua ini di lakukan untuk menjaga keseimbangan nelayan kecil di Hative Besar yang kalau di biarkan lama kelamaan akan kehilangan mata pencahariannya, karena berlabuhnya kapal-kapal dan lingkungan laut di hative Besar akan menjadi rusak biota laut apalagi menaikan dan membuang jangkar dan di tambah  dengan aktivitas maintanance kapal-kapal yang berlabuh dalam jangka waktu lama di perairan Hative Besar,”tandasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *