Pangdam XV Pattimura, Danrem 151/Binaya, POM DAM, Dinas Kehutanan,Tak Berkutik Proses Dugaan Ilegal Logging

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Laporan resmi telah dilayangkan kepada Pangdam XV Pattimura, Danrem 151/Binaya,Dinas Kehutanan Propinsi, Kapolda Maluku, POM DAM Pattimura, lebih tingginya terhadap Panglima TNI.

Tembusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, terkait dugaan ilegal logging, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AD, berpangkat Letnan Kolonel, yang bertugas di Kodim 1511 MOA, Maluku Barat Daya (MBD).

Sejumlah kubiq kayu papan berukuran tiga centi meter, jenis kayu besi, yang diduga tanpa satu surat atau legalitas perijinan diberangkatkan melalui pelabuhan Saumlaki, menuju MBD, MOA.

Menggunakan jasa transportasi laut, Sabuk Nusantara 28, bebrapa bulan lalu.

Telah dipublikasi oleh beberapa media online, berharap pimpinan TNI-AD, mulai dari Mabas TNI, hingga Kodam, KOREM, menindaklanjuti perlakuan oknum TNI-AD, berpangkat Letnan Kolonel tersebut, namun hingga kini apa yang menyebabkan sehingga semua pada tidak bisa berkutik.

GAKUM Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum, Wilayah Maluku Papua, juga diam membisu, tidak bisa melakukan apa-apa, mungkin karena takut sama aktor ilegal logging, yang berprofesi sebagai seorang oknum TNI-AD berpangkat Letnan Kolonel, itu.

Jika saja hal tersebut dilakukan oleh masyarakat, upaya proses hukum dan dipenjarahkan pilihan terakhir, tidak bisa berdalih, inilah dugaan bukti pilih kasih yang nampak didepan mata semua publik.

Bebrapa institusi yang erat kaitannya dengan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, dinilai memble dalam penanganan, penegakan aturan.

Mereka diduga hanya melihat yang memiliki legalitas perijinan untuk dijadikan ATM berjalan, sementara yang tidak berijin dimainkan oleh oknum-oknum, seperti yang diduga dilakukan oleh Dandim MOA tersebut dibiarkan.

Inilah bukti brengseknya penegakan hukum yang dilakukan terhadap institusi yang bertanggung jawab.

Pangdam XV Pattimura, Danrem 151/Binaya, Kapolda Maluku, POM DAM Pattimura, Dinas Kehutanan Propinsi, GAKUM KLHK Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum, wilayah Maluku Papua, diminta proses terbuka terhadap oknum TNI-AD, berpangkat Letnan Kolonel, yang bertugas di Kodim 1511 MOA, Letkol Galih.

Proses terbuka dituntut agar diketahui oleh publik, karena hal tersebut bukan menjadi rahasia internal satuan atau negara, namun berdasarkan aturan kehutanan harus diketahui publik dalam berproses.

Penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan atau pelanggaran resmi, adalah tindakan yang melanggar hukum, yang dilakukan dalam kapasitas resmi yang mempengaruhi kinerja tugas-tugas resmi, catatan penting yang perlu diketahui institusi-institusi tersebut.

Semua sama dimata hukum, adalah asas equality before the law, artinya semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum, lengkapnya tertuang dalam UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D.

Reporter : JM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *