Oknum Penyidik Reserse Polres Kepulauan Tanimbar Diduga Ulur Waktu Penanganan Perkara, Keluarga Pelapor Merasa Diresahkan

by -102 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Keluarga pelapor di wilayah Kepulauan Tanimbar merasa resah dan kecewa atas dugaan ulur waktu dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh oknum penyidik dari Polres Kepulauan Tanimbar.

Hal ini terungkap setelah serangkaian janji pemberian undangan pemeriksaan yang tidak ditepati hingga mengalami beberapa kali penundaan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya oknum penyidik tersebut berjanji akan memberikan undangan pemeriksaan mulai tanggal 9 Maret 2025. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi. Kemudian, undangan pemeriksaan diundur kembali ke tanggal 11 Maret 2025.

Ketika keluarga pelapor mendatangi Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Tanimbar untuk menanyakan kepastiannya, dan setelah dilakukan konfirmasi melalui telepon dengan oknum penyidik yang bersangkutan, jadwal undangan pemeriksaan kembali diundur.Kali ini, jadwal ditetapkan kembali ke tanggal 16 Maret 2026.

Serangkaian penundaan yang terjadi secara berulang ini membuat keluarga pelapor curiga bahwa ada “permainan” dalam penanganan perkara tersebut.

Keluarga pun mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi dengan oknum penyidik tersebut dan mengapa penanganan perkara terus mengalami ulur waktu tanpa kejelasan yang pasti.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar terkait dugaan ulur waktu penanganan perkara oleh oknum penyidik tersebut.

Keluarga pelapor berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti hal ini dan memberikan kejelasan serta keadilan dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *