AMBON,N25NEWS.id – Mentan pejabat Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon, Saoda La Sima meminta aparat kepolisian untuk segera memeriksa Usman Ely yang saat ini menjabat Kades Waiheru terpilih dan belum lama dilantik Walikota Ambon.
“Ini menindaklanjuti apa yang disampaikan Usman Ely, bahwa Benar pemeriksaan/audit terhadap penggunaan DD dan ADD Desa Waiheru telah dilakukan oleh Inspektorat Kota Ambon pada tahun 2021 lalu (Laporan hasil pemeriksaan terlampir) dilakukan pada masa kepemimpinan saya (Hj Saoda Lasima) sebagai pejabat Kepala Desa Waiheru saat itu,”akuinya kepada awak media, Kamis(28/4)
Akan tetapi audit yang dilakukan pada tahun 2021, merupakan realisasi DD dan ADD di masa kepemimpinan Usman Ely sebagai kepala Desa Waiheru.
Yang mana berdasarkan tupoksi dan tanggung jawab, sebagai Pejabat Kades Waiheru, Saoda Lasima sudah proaktif membantu untuk menyelesaikan hasil audit berupa rekomendasi dari inspektorat Kota Ambon untuk melengkapi hal-hal atau solusi terhadap permasalahan dalam hasil audit.
“Karena ada lampiran bukti tertulisnya. Termasuk mendorong saudara Usman Ely sebagai pejabat/Kades demisioner yg bertanggung jawab terhadap realisasi DD/ADD Desa Waiheru tahun 2020. (Lampiran bukti sk sebagai Pj. Kades Waiheru),”terangnya.
Ia mengakui, diakhir kepemimpinan sebagai pejabat Kades Waiheru (lampiran SK pemberhentian/pergantian dari ibu Haji Oda ke Irvan Pattinama) rekomendasi yg disampaikan oleh Inspektorat Kota Ambon dari pejabat Kades Waiheru periode 2014-2020 Usman Ely belum juga melengkapi.
Namun yang bersangkutan hanya memberikan surat dari Inspektorat Kota Ambon Nomor:800/176-Inspekot tgl 28 Juli 2021 (lampiran suratnya) bahwa yg bersangkutan bisa ikut Pilkades Waiheru periode selanjutnya.
Namun duketahui bersama berdasarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar Waktu Kota Ambon, keterangan Inspektorat bukan bagian dari persyaratan pemberkasan pencalonan Kepala Desa tetapi Surat Ketarangan dari DP3AMD.
Dan oleh karena belum tuntasnya pelengkapan rekomendasi dari hasil audit oleh Inspektorat Kota Ambon, berdasarkan Temuan dan Tindak Lanjut Hasil Temuan Inspektorat Kota Ambon, Tahun Pemeriksaan 2020 tanggal 9 September 2021, dengan sendirinya Surat Keterangan Nomor 800/176-Inspekot Tanggal 28 Juli 2021 Gugur dan tidak mengikat.
Fakta lain juga dapat disampaikan, Saoda Lasima
bahwa, Usman Ely sebagai Kepala Desa Waiheru, periode 2014-2020 belum memberikan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Waiheru periode sebelumnya. (Lampiran bukti bisa gunakan berkas pendaftaran Calon Kades Waiheru 2022-2028).
Bahkan Usman Ely juga tidak memenuhi tanggung jawab untuk menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan sebagai Kepala Desa Waiheru, periode 2014-2020 mempertegas bahwa saudara Usman Ely, bukan figure yang bertanggung jawab, tidak bermoral dan tidak mengerti asas-asas Pemerintahan yang bersih, untuk ini patut diperiksa karena sarat dengan Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Untuk menjernihkan masalah silang sengketa realisasi penggunaan DD/ADD Waiheru, maka kami memohon kepada instansi terkait dalam hal ini BPKP utk memeriksa ulang hasil audit Isspektorat Kota Ambon Desa Waiheru. Selanjutnya Penyiidik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dapat memeriksa Saudara Usman Ely terhadap penyalagunaan dan rekayasa Laporan DD/ADD Desa Waiheru selama Periode 2014-2020.
Adapun bukti-bukti Penyalagunaan dan Rekayasa Laporan dapat saya sampaikan secara terpisah.