AMBON,N25NEWS.id-Collin Leppuy,Koordinator Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT. Kalwedo (KMP. Marsela).
“Saya melihat paling tidak ada langkah-langkah maju dalam proses pengusutannya dimana beberapa waktu lalu pada sejumlah media lokal,Wahyudi Kareba, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan akan segera dilakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka,”kata Leppuy kepada N25NEWS.id,di Ambon belum lama ini.
Dikatakannya,tentu hal inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat Maluku, khususnya warga Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Namun,menurut hematnya,ada yang aneh.Pihak Kejati Maluku menghembuskan isu penetapan tersangka, sementara belum dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT. Kalwedo, Benjamin Thomas Noach.
Menurutnya,ada dua alasan substansial mengapa saudara Benjamin Thomas Noach harus diperiksa.Pertama, karena teori korupsi menjelaskan bahwa kejahatan korupsi selalu dilakukan dalam kerangka sistemik yang melibatkan banyak pihak sehingga dalil causalitas (hubungan sebab-akibat) harus menjadi alat ukur ketika Jaksa hendak melakukan penyidikan untuk mencari benang kusut atas kasus tersebut.Dengan kata lain, pihak-pihak yang berkaitan dengan PT. Kalwedo harus bisa dipanggil dan diperiksa.
Olehnya itu, Benjamin Thomas Noach harus juga diperiksa sebagai satu kesatuan dalam kasus tersebut, apalagi dia pernah menjadi orang yang mendesain dan menentukan seluruh kebijakan PT. Kalwedo terkait anggaran sampai teknis operasional KMP. Marsela.
“Kedua,setelah KANAK melakukan investigasi mendalam, kami menemukan adanya hasil audit BPK tahun 2012-2015 yang menjelaskan secara terang benderang bahwa pengelolaan keuangan PT. Kalwedo antara tahun tersebut amburadul sehingga patut diduga kuat bahwa inilah yang menjadi cikal bakal mandeknya PT. Kalwedo akibat mengakarnya dugaan praktik kejahatan korupsi.Pada tahun-tahun itu yang memimpin PT. Kalwedo adalah Benjamin Thomas Noach yang sekarang menjabat sebagai Bupati MBD,”tegasnya.
Adapun,beberapa hasil audit BPK yang menjelaskan asal muasal mandeknya PT. Kalwedo akibat kesalahan pengelolaan anggaran termasuk indikasi korupsi di masa kepemimpinan Benjamin Thomas Noach adalah sebagai berikut:
1.BPK Perwakilan Maluku telah melakukan pemeriksaan PT. Kalwedo pada Tanggal, 1 Juli 2015, ternyata PT. Kalwedo tidak bisa menyajikan dokumen penyertaan modal
Rp.8.500.000.000.00 pada tanggal 1 Juli 2012 tidak didukung dengan bukti kepemilikan saham.
2.Temuan BPK Perwakilan Maluku tahun 2014 PT. Kalwedo tidak menyerahkan laporan
keuangaan tahun 2014 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
3.Saldo 31 Desember 2014 itu Nol Rupiah alias kosong dan juga laporan keuangan PT. Kalwedo tidak diserakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
4.Rekomendasi BPK Perwakilan Maluku memerintahkan kepada Direktur PT Kalwedo untuk
secepatnya segera menerbitkan bukti kepemilikan saham atas nama Pemerintah Kabupaten
Maluku Barat Daya.
5.PT. Kalwedo belum memiliki Sertifikat Saham, karena sampai PT. Kalwedo berakhir itu PT. Kalwedo belum memiliki sertifikat saham atau surat keterangan kepemilikan
saham kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
6.Saldo pada PT. Kalwedo pada Tanggal, 31 Desember 2013 sebesar Nol Persen dan juga PT. Kalwedo tidak menyerahakan laporan keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dengan demikian Kejaksaan Tinggi Maluku mestinya memakai hasil audit BPK tersebut untuk membongkar kasus ini dan tak boleh ada lembar hitam yang ditutup hanya untuk mengamankan kepentingan tertentu.
“Saya juga mendesak agar Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil dan memeriksa pemilik Rekening CV Agnes untuk meminta keterangan terkait anggaran 4 Miliar yang CV. Agnes tersebut yang punya kaitan dengan Christina Katipana sesuai dokumen SP2D,”jelasnya.
Apabila Kejaksaan tidak membuka lembar audit keuangan yang berkaitan dengan poin-poin yang dirinya jelaskan diatas tersebut, maka jelas sekali apa yang disampaikan saudara Kim Markus bahwa penegak hukum yang menangani kasus ini telah disuap.
“Untuk itu, saya sebagai koordinator KANAK mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk panggil dan periksa dulu saudara Benjamin Thomas Noach sebagai mantan Dirut PT. Kalwedo baru dilakukan penetapan tersangka.Kalau tidak demikian, maka saya tegaskan kejaksaan sedang mendendangkan dagelan konspirasi hukum,”tandasnya.
Editor : Aris Wuarbanaran