AMBON,N25NEWS.id-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Banda Naira, kembali melaksanakan program Asimilasi rumah tahap ke-2 kepada 5 (lima) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Selasa, (22/02).
Adapun,kelima WBP tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menjalani asimilasi di rumah dan diserahkan secara virtual kepada pihak Bapas Kelas II Ambon guna proses pengawasan hingga masa pengakhiran bimbingannya.
Kasubsi Pembinaan, Rustam Kasoor menjelaskan pelaksanaan program Asimilasi di rumah ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pada bulan Januari 2021, dalam melaksanakan tahap bersama sebanyak 1 orang WBP.
“Kelima WBP yang mendapatkan Asimilasi di rumah telah mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh pihak Lapas baik itu kerohanian, kepribadian maupun keterampilan dengan baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib selama menjalani pidana di dalam lapas.”jelas Rustam.
Sedangkan Kasubsi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin menambahkan program Asimilasi rumah dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2021 perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat,cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, perihal pengeluaran asimilasi dan integrasi bagi narapidana.
Selain itu,kelima WBP tersebut sangat gembira ketika diserahkan SK menjalani Asimilasi di rumah dan mengucapkan terima kasih kepada bapak Kalapas dan seluruh petugas karena telah membina kelima napi tersebut selama menjalani pidana di lapas Banda Naira.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya karena sudah membina serta membimbing kami selama berada di lapas, dan kami semua akan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.” ucap salah satu WBP.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banda Naira, Hamdani mengucapkan kepada kelima WBP dan mengingatkan untuk selalu menjaga dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di luar lapas.
“Covid-19 belum selesai bahkan sudah ada varian yang baru yakni Omicron,mari kita tetap menjaga kesehatan dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi.” pesan Hamdani.