AMBON,N25NEWS.id-Kepemimpinan Ramly Umasugi di Partai Golkar Provinsi Maluku Kembali menuai protes dan kritik dari pengurusnya.
Pasalnya pengusulan perubahan komposisi kepengurusan pasca kepetusan mahkamah partai,tidak di jalankan sesuai aturan yang ada di partai Golkar.
Menurut Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Maluku,Subhan Pattimahu bahwa pelaksanaan pleno pada Kamis 21 April 2022 yang mengagendakan arahan Ketua Umum yaitu target pemenangan Partai Golkar pada pemilu 2024,kemudian tugas-tugas konsolidasi DPD di kabupaten/kota dan konsilidasi dan sosialisasi hasil keputusan Mahkamah Partai (MP).
Pada rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yang cukup penting untuk di lanjutkan agenda partai kedepan adalah mengeksekusi keputusan Mahkamah Partai (MK)dimana SK DPP Partai Golkar nomor 403 di nyatakan tidak sah dan tidak berlaku lagi dan menyatakan sah dan berlaku SK DPP Partai Golkar nomor 371 tentang komposisi dan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku periode 2021-2025.
“Intinya para penggugat yaitu Costavina Litamahuputty, Josina Siegers dan Dominggus Ayal dikembalikan pada posisi semula serta beberapa pengurus yang tergeser dari jabatan semula pun dikembalikan sesuai SK DPP Partai Golkar Nomor 371,” ungkap Subhan.
Selain itu pleno tersebut juga disepakati untuk dibentuk tim Ad-Hock untuk menyusun revitalisasi pengurus. Tim itu diketuai langsung Ketua DPD Ramly Umasugi serta anggota tim adalah Ketua Bidang Organisasi, Subhan Pattimahu. Ketua AMPG Hamzah Nurlili, Ketua KPPG Vonny Litamahuputty, Ketua Kaderisasi, Sekretaris James Timisela dan Bendahara, Hendro.
“Kemudian rapat pleno di lanjutan pada sabtu (23/04),namun rapat revitalisasi tersebut tidak berjalan sampai selesai,karena kami peserta meminta legitimasi ,kami minta tim ini di SK kan,sehingga saat itu rapat di tunda sampai hari senin menunggu SK di keluarkan DPD I.
Akan tetapi apa yang terjadi dan in formasi yang di dapat kata Subhan Pattimahu,hari senin itu (25/04),tidak di lanjutkan dengan rapat revitalisasi,akan tetapi sekretaris DPD Partai Golkar Maluku Jems Timisela berangkat ke Jakarta membawa usulan revitalisasi kepada Ketua DPD dan bendahara Partai Golkar Maluku sementara berada di Jakarta.
“Informasi yang kami dapat bahwa usulan tersebut sudah sampai di meja Sekjen dan Ketua,Sekretaris dan bendahara sudah berada di Ambon.namun sampai saat ini kami belum ketemu dengan ketiga unsur pimpinan Partai Golkar Maluku ini untuk itu kami menyatakan bahwa apay an g telah di lakukan 3 unsur pimpinan tersebut bertentangan dengan konstitusi Partai Gokar,”tegas Pattimahu.
Karena perubahan komposisi kepengurusan kata Pattimahu, harus melalui pleno dan juga harus sesuai dengan amar putusan Mahkamah Partai (MP).
“Tapi perubahan sampai terjadi,itu berartu bahwa saudara ketua DPD telah melanggar lagi aturan partai Golkar yang kedua kalinya,Kami berbicara ini bukan kami ingin merusak Partai Golkar Tapi justru kami mau memperbaiki,”ujarnya.
Subhan mengharapkan jangan sampai pihak DPP hanya mendengan sepihak dan menundak kanjuti usulan usulan perubahan komposisi kepengurusan yang di bawah oleh Ketua DPD Partai Golkar Maluku.
“Kami berharap juga pihak DPP dapat berlaku bijak dan kami yakin DPP Partai Golkar di bawa kepemimpinan bapak Airlangga Hartato akan bijak menyikapi persoalan kepengurus Partai Golkar Maluku ini dan tidak serta merta mentanda tangani usulan perubahan tersebut,”sambungnya.
Pada kesempatan yang sama,Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Hamzah Nurlili mengatakan rapat pleno tanggal 21 kemarin,selaku pengurus dan fungsionaris partai Golkar provinsi Maluku,merasa bahwa rapat itu adalah momentum untuk penyatuan pemikiran,agar bersama-sama membangun partai Golkar Maluku ini kedepan.Pasca putusan Mahkamah Partai.
“Tetapi yang terjadi malah membuat saya lihat sepertinya semangat penyatuan menjadi rapuh karena tindakan-tindakan yang dilakukan secara kurang etika,elegan, seperti yang disampaikan oleh saudara ketua bidang organisasi,”ujarnya.
Prinsipnya sebagai yang datang memenuhi undangan dalam semangat kebersamaan dan penuh semangat kegotong royong untuk bersama-sama siap menyatukan visi perjuangan kedepan ini menjelang 2024.
Sedangkan,Joe Syaranamual yang merupakan Kuasa Hukum mengatakan rapat tersebut agendanya harus mensosialisasi dan mengkonsolidasikan tentang amar putusan mahkamah partai.
“Namun kenyataannya saya juga saat itu menyampaikan keberatan karena ada yang mengusulkan untuk rivitalisasi itu dilakukan diserahkan kewenangannya kepada Ketua Golkar.Oleh karena itu saya berkeberatan,oleh karena itu kuasa hukum dar Presipal saya juga patut untuk mengamankan isi dari amar putusan partai,”jelasnya.
Namun dirinya tidak percaya bahwa hal ini terjadi lagi, karena sudah ia tegaskan bahwa revitalisasi maupun perubahan harus melalu mekanisme yang ditentukan dalam PN maupun dalam AD/ART.”Sehingga dengan mendengar seperti ini saya menyatakan bahwa saya sangat menyesal dan diharapkan Ketua DPD, Sekretaris dan Bendahara akan lakukan tindakan-tindakan seperti ini,”katanya.
Sementara itu,Korbit elektoral DPD Partai Golkar provinsi Maluku, Dominggus Ayal mengatakan,ia setuju dengan apa yang dikatakan Subhan Pattimahu,Hamzah Nurlili dan Joe Syaranamual, Namun ia tegaskan bahwa dirinya sangat menyesal atas tindakan Ketua DPD Partai Golkar Ramly Umasugi.
“Kita baru saja selesai untuk proses rekonsiliasi,tetapi ternyata di tanggal 21 itu,yang sudah menjadi kesepakatan pleno,tapi itu dia melanggar.Jadi sebagai kader saya sangat menyesal dengan tindakan saudara Ramli Umasugi dan dia (Ramly) harus dikenai sangsi,”tandas Ayal.
Editor : Aris Wuarbanaran