Namlea – Anggota DPRD Kabupaten Buru Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Bambang Langlang Buana, melakukan kunjungan kerja pada penutupan masa sidang I Tahun 2022. di Desa Jikumarasa Kecamtan Liliay Kabupaten Buru (Senin,21/3/2022) malam.
Dalam menjumpai konstituen Kefra PPP mengatakan, bagi setiap Anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k. Mulai tanggal 18 s.d 22. Maret 2022. seluruh Anggota DPRD Kabupaten Buru melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya masing-masing.
Sekertaris Komisi III itu, menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Buru untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Buru selaku pihak ekskutif.
Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di desa.
“DPRD dipilih oleh rakyat untuk melayani kebutuhan mereka sehingga apa yang menjadi kesejahteraan mereka harus terpenuhi dengan baik, maka dari itu jangan sampai masyarakat menilai bahwa onggata DPRD hanya menggunakan 4D Datang, Duduk, Dengar, Diam terakhir Duit,”ucapnya.
Sementara itu ada berbagai masukan dari masyarakat Desa Jikumarasa terkait pembangunan gorong-gorong, jalan stapak dan bantaun pemberdayaan melalui pertanian (hama babi) untuk dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah
Dilanjutkan oleh Ketua BPD Desa Jikumarsa La Abu Buton,”kami sangat bersyukur atas kehadiran bapak Dewan yang sudah mau melakukan reses di desa kami sehingga apa yang menjadi kebutuhan dalam desa bisa juga terakomudir lewat bapak dewan untuk dapat menyampaikan kepada pemerintah daerah nantinya dalam hal ini pihak eksekutif,”tuturnya.
Penulis : Kiswan
Editor : Redaksi