Komisi III Mengundang Dirlantas dan Perhubungan Bahas ODOL

by
by

Ambon – Komisi III DPRD Maluku mengundang Dirlantas Polda Maluku , Dinas Perhubungan (Dishub) Darat Provinsi Maluku dan Asosiasi perkumpulan pengemudi Truk Indonesia Maluku ( PPTIM) membahas  truk Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang kerap sering menimbulkan masalah lalu lintas dijalan raya.

Rapat dengan agenda mendengar penjelasan pihak Ditlantas dan Dishub Darat atas penerapan UU pelanggaran truk ODOL yang melintas dijalan raya. berlangsung diruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa(22/2).

Kehadiran kedua instansi pemerintah atas udangan Komisi setelah menerima surat keluhan dari PPTIM yang mengancam akan melakukan aksi demo, lantaran sering terjaring razia truk ODOL.

Dalam penjelasan pihak Ditlantas Polda Maluku, bahwa apa yang diterap pihaknya sudah sesuai UU dan instruksi Kapolri terkait dengan mobilo truk ODOL, karena merupakan kejahatan lalulintas.

Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,”jelas Kompol Sehaya mewakili Dirlantas Polda Maluku.

Selain kecelakaan lalu lintas, kendaraan ODOL juga memberikan dampak yang luar biasa. Seperti, perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

Karena menurutnya, Truk ODOL bukan kendaraan pengangkut tapal gigi, tetapi truk pengangkut barang yang dimensi dan muatannya berlebih. Bentuknya, ukuran, dan muatannya yang melebihi ketentuan sering menjadi masalah di jalan raya, bahkan sering patah as, terbalik/terguling, muatan tumpah, hingga berjalan terlalu lambat yang kerap menimbulkan kemacetan parah.

ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas, sampai mempercepat kerusakan jalan,”jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III usai memimpin rapat kepada awak media mengatakan, awalnya para sopir truk yang tergabung dalam PPTIM mengeluh terhadap berbagai persoalan yang sering dihadapai saat menangkut truk barang, khususnya menyangkut dengan over.

“Persoalan yang mereka (sopir truk) hadapi sekali itu, soal overloop atau ketinggian barang yang melebihi kapasitas, yang sudah menjadi ukuran UU. Tentunya kita sudah bicarakan dengan Balai terutama Balai transpotasi dan Balai Ditlantas Maluku untuk mencoba bisa mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapai para sopir truk,”ucapnya.

Karena sepengetahun, Hehanussa, para sopir truk ini merupakan tumpuan masyarakat khususnya UMKM-UMKM yang berada daerah pedesaan, “Kita bayangkan kalau bagaimana, mobil truk ini melakukan aksi mogok, itu tentunya distribusi barang ke masyarakat itu tentunya sangat berpengaruh sekali. Nah kita tidak mengingkan itu terjadi sehingga ada niat baik dari asoasiasi PPTIM, menyampakian ke Komisi III untuk bisa mengambil langkah pertemuan dengan pihak Ditlantas Polda Maluku dan Balai transpotasi agar bisa mendapat solusi terbaik terhadap aktifitas mobil truk,”bebernya.

Hasil pertemuan solusinya sambungnya, bahwa apa yang menjadi aturan tetap ditegakan dengan tetap melakukan perbaikan pada mobil truk yang sudah menjadi persyaratan, pada aturan-aturan pemuatan mobil truk barang.

“Ada beberapa hal yang paling menonjol itu, menyangkut tentang ketinggial mobil truk yang seharusnya tidak boleh melebihi 3,5 meter, sebab kalau lewat dari itu, itu sudah cukup rawan, termasuk dengan berat daya tampung angkutan yang mana harus melewati jembatan timbang. Tetapi yang paling utama sekali itu menyangkut dengan ketinggia bak mobil truk, dengan solusi yang didadapatkan DPRD berharap aktifitas para sopir truk bisa berjalan seperti biasanya,”ulasnya.

Dengan kata lain, sambung Hehanussa, bahwa apa yang sudah menjadi aturan tetap ditegakan sesuai UU, namun mengingat masih dalam kondisi Covid-19, ada solusi yang diambil pihak Ditlantas dan Balai transpotasi yang mana pihak PPTIM juga harus juga harus bisa dipenuhi, seperti memeperhatikan ketingian bak dan daya anglut demi keselamatan di jalan raya.

“Mereka ini kalau mogogok maka selesai sudah harga barang pasti naik gila-gilaan ditengah-tengah masyarakat dan mereka tidak mau membebani dengan menaikan harga pemuatan, sehiingga ada solusi yang telah dibicarakan Komisi III dengan Ditlantas Polda Maluku dan Balai Transpotasi. Solusinya tidak ada masalah, dengan tetap memuat sesuai kapasitas, karena bicara aturan tidak bisa diganggu gugat,”cetusnya.

Sementara itu, Ketua PPTIM Andre menyampaikan, apresiasi kepada Komisi III yang telah merespon keluhan para sopir truk melakukan dialog dengan Ditlantas Polda Maluku dan Balai Transpotasi dengan membuka ruang koordinasi.

“Pertemuan ini hanya bertujuan untuk menyamakan presepsi, terhadap berbagai persoalan sopir truk jika berada di jalan raya, karena apa yang dilakukan Polantas Polda Maluku dijalan terhadap truk ODOL sudah merupakan sprint atau instruksi langsung pimpinan tertinggi di Mabes Polri, sehingga apa yang dilakukan hanya menjalankan tugas dan printah,”akuinya.

Terhadap solusi, kata Andre, PPTIM akan menindaklanjuti kepada semua anggota sopir truk agar tetap mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama, terlebih pada ukuran ketinggian bak truk 3,5 meter kurang lebih dari atas aspal dengan daya tampung kurang lebih 8 ton. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *